Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati yang lolos dari eksekusi tahap II, Mary Jane Fiesta Veloso, disebutkan akan bersaksi dalam sidang Maria Kristina 'Christine' Sergio, orang yang telah merekrut Mary Jane hingga terlibat dalam jaringan narkoba. Maria Kristina telah menyerahkan diri dan tengah menjalani sidang di negaranya, Filipina.
Rencananya, Mary Jane akan menjadi saksi dalam sidang pada 8 dan 15 Mei 2015 melalui teleconference di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan tentang hal tersebut. Termasuk tentang teknis pelaksanaan kesaksian Mary Jane.
"Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan," kata Zainal saat dihubungi Rabu (6/5/2015), di Yogyakarta.
Zainal mengatakan, akan menyiapkan keperluan untuk sidang kesaksian Mary Jane melalui teleconference, termasuk ruangan khusus, jika telah mendapat surat resmi dari kejaksaan tinggi atau pengadilan. "Kalau kami diminta sediakan ruang khusus ya nanti kita sediakan, kalau ada permintaan. Sampai sekarang kan belum ada," ungkap dia.
Menurut Zainal, bila sidang kesaksian melalui teleconference itu benar-benar dilakukan di Lapas Wirogunan, ini akan menjadi yang pertama kali dilakukan di lapas tersebut.
"Belum pernah ada, ya kalau jadi, ini jadi yang pertama. Kita tunggu saja nanti," ucap Zainal.
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane lolos eksekusi mati pada Rabu 29 April 2014 di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusi mati warga Filipina itu ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunda eksekusi tersebut sebab perekrut Mary Jane, Maria Kristina, menyerahkan diri. (Sun/Mut)