Eks Walikota Makassar Adu Bukti Dengan KPK di Sidang Praperadilan

"Bukti ada 23 surat yang kita bawa, surat pemanggilan klien kami, dan surat-surat keterangan lainnya,"

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 06 Mei 2015, 11:51 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 11:51 WIB
Suasana Pengamanan Sidang Praperadilan Komjenpol Budi Gunawan
Sejumlah Petugas Kepolisian saat berjaga di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjalani [sidang praperadilan](/2206066 "") terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK. Dia diduga terlibat korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Dalam sidang hari ketiga ini, kuasa hukum Arief membawa puluhan bukti tertulis yang akan disampaikan di persidangan. Bukti itu menjadi penguat gugatan terhadap penetapan status tersangka kliennya sejak setahun yang lalu.

"Bukti ada 23 surat yang kita bawa, surat pemanggilan klien kami, dan surat-surat keterangan lainnya," kata salah satu kuasa hukum Arief, Deny Hariyatna, kepada Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Di tempat yang sama, Biro hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, KPK sebagai tergugat juga telah menyiapkan bukti-bukti yang siap dihadirkan di persidangan.

"Nanti kita siapkan dokumen yang relevan untuk membuktikan. Habis penyerahan bukti tertulis dari pemohon dan termohon, dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon," ujar Rasamala.

Sementara itu sidang ketiga yang semulanya diagendakan pukul 09.30 WIB, baru berlangsung pada pukul 11.00 WIB. (Mhs/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya