Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas warga di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat yang diduga tempat tinggal mucikari RA (32) nyaris tak ada yang istimewa. Warga sekitar menjalani kegiatan sehari-harinya seperti biasa. Terlihat ibu-ibu tengah asyik ngobrol di sebuah warung nasi yang berada di lantai dasar Blok 6.
Namun suasana tiba-tiba menjadi ramai, saat sejumlah awak media mendekati kumpulan ibu-ibu penghuni rusun tersebut. Tanpa ditanya, mereka sudah tahu para pewarta itu ingin menggali informasi soal RA.
"Tolong para wartawan, berita ini jangan dibesar-besarkan. Kasihan Obie (RA). Dia itu nggak mungkin penghasilannya sebesar itu," kata ibu-ibu itu saling bersahutan begitu didekati para awak media di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2015).
Suli, satu dari mereka mengaku tidak percaya jika tarif PSK yang dijajakan RA mencapai Rp 80 juta. Sebab, gaya hidup RA sehari-hari tergolong sederhana. Bahkan ia kerap berutang ke warung makan.
"Nggak mungkin itu, Mas. Dia aja sering ngutang kalau makan di sini. Dia juga punya banyak utang di tempat laundry, utang pulsa. Dia juga sudah 3 bulan nggak bayar iuran PU (pekerjaan umum)," ujar Suli.
Bahkan, menurut Suli, RA sempat menggadaikan kopernya Rp 200 ribu. "Mana mungkin dapat Rp 80 juta dia mau tinggal di sini? Motor aja nggak punya. Kalau segitu (Rp 80 juta) dia naik mobil bagus dong," sambung dia.
Kebiasannya utang juga dibenarkan Ardi, tetangga RA yang lain. Dia mengaku hanya sekadar mengenal RA. RA memang sudah lama tinggal di Rusun Petamburan, tapi sering berpindah-pindah tempat.
"Orang bilang sih seperti mami (germo). Utangnya itu ada di mana-mana. Makanya dia sering pindah-pindah. Kalau nggak betah di blok ini, dia cari blok lain. Pernah juga ngilang, terus balik lagi," ungkap Ardi.
Seperti warga lainnya, Ardi juga tidak yakin bisnis prostitusi yang diduga dijalankan RA omzetnya mencapai puluhan juta. "Saya rasa pengakuannya agak berbeda dengan kesehariannya."
"Jujur saya tahu persis, taruhlah Rp 80 juta dia dapat 30 persen. Tapi kenyataannya seperti ini. Dia tinggal di lantai bawah itu kan kamarnya jelek. Kalau yang atas mungkin layak," pungkas Ardi.
Bisnis prostitusi online dengan menjajakan pekerja seks (PSK) yang diduga dari kalangan artis atau model terungkap setelah polisi meringkus mucikari bernama Robby Abbas atau RA alias Obbie di lobi hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei lalu. Ikut ditangkap dalam penengkapan ini yakni artis berinisial AA yang diringkus saat melayani kliennya di kamar hotel yang sama. (Rmn/Sss)
Mucikari RA Sering Berutang dan Tinggal Berpindah-pindah
RA juga pernah menggadaikan tas Rp 200 ribu karena tak punya uang di tempat tinggalnya di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat.
diperbarui 15 Mei 2015, 09:45 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 09:45 WIB
Polisi berhasil menangkap tersangka RA, mucikari prostitusi online saat sedang menjajakan artis AA, Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5/2015). Untuk sekali kencan, calon pelanggan dikenai tarif antara Rp 80-200 juta. (Liputan6.com/Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI
Trik Ungkep Ayam Kampung Agar Empuk Tanpa Presto, Hanya Dengan 1 Bahan Dapur
Kerak Lantai Kamar Mandi Hilang dalam Sekejap, Pakai 2 Bahan Dapur Ini Tanpa Sitrun
Patrick Dorgu Bisa Jadi Titisan Park Ji-sung di Manchester United
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Kapolsek Marisa Diduga Peras Penambang Emas Ilegal di Pohuwato