Buronan Kasus Korupsi Terminal Bandara Lombok Dicokok di Surabaya

Nyoman Suwarjana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan masuk DPO sejak tahun 2013.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Mei 2015, 06:32 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 06:32 WIB
Ilustrasi borgol
Nyoman Suwarjana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan masuk DPO sejak tahun 2013.

Liputan6.com, Surabaya - Nyoman Suwarjana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kejaksaan ditangkap Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, serta tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto, Nyoman Suwarjana adalah Direktur Utama PT Slipi Raya Utama. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan masuk DPO sejak tahun 2013.

"Penangkapan dilakukan oleh tim khusus gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim, di Bandara Internasional Juanda," tutur dia, Senin (18/5/2015).

Dia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan saat DPO turun dari pesawat Lion GT 923 tujuan Surabaya dari Denpasar.

"Dari Surabaya, sebenarnya tujuan kemudian ke Sumenep, Madura," imbuh Romy.

Dia menegaskan yang bersangkutan merupakan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung terminal penumpang dan fasilitas penunjangnya di Bandara Internasional Lombok oleh PT Angkasa Pura I.

"Akibat perbuatan tersangka, ditaksir terjadi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar. Dan sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Romy Arizyanto. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya