Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 itu pun dinyatakan batal.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Setya Bhakti itu tidak adil dan diduga bermuatan kepentingan. Pihaknya akan melaporkan hakim Teguh kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada hal-hal yang menurut kita jelas melanggar kode etik. Karena itu kita akan ajukan laporan kepada Mahkamah Agung. Kita akan sampaikan kepada kepada ketua pengawas mengenai perilaku hakim tersebut," ujar Lawrence, Rabu (20/5/2015).
Lawrence mengatakan, draf tersebut telah siap dan akan segera diajukan. "Kita sudah mempersiapkannya. Mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat sudah ada. Kita rapatkan dulu," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Menkumham dan Agung Laksono, OC Kaligis menduga Teguh Satya Bhakti dan 2 hakim lainnya telah memutuskan perkara tidak obyektif. "Ketiga hakim tersebut memiliki konflik kepentingan yang sangat tinggi pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT," kata OC Kaligis.
Menurut Kaligis, Hakim Teguh Satya pernah bekerja sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012. Dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Yusril menjadi kuasa hukum Aburizal Bakrie. (Mut)
Golkar Kubu Agung Laksono akan Laporkan Hakim PTUN ke MA
Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Diperbarui 20 Mei 2015, 10:46 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 10:46 WIB
Suasana Sidang Putusan sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Westin Wedding Fair 2025 Hadirkan Gaun Eksklusif dari Elie Saab Hingga Wong Hang Tailor
Jejak Timnas Indonesia di Piala Dunia: Partisipasi Hindia Belanda pada 1938 Masih Menjadi Acuan
Chef Beatrix Ajak Kreasikan Olahan Sagu Papua yang Disulap Jadi Menu Lezat untuk Keluarga
Rahasia Berdoa dengan Khusyuk di Bulan Ramadan agar Lebih Berarti
Waktu Sholat Bali Ramadhan 2025, Berikut Jadwal untuk Wilayah Denpasar
Mengenal HD 20794 d, Planet Layak Huni 20 Tahun Cahaya dari Bumi
7 Masjid di Indonesia Tetap Berdiri Usai Dihantam Bencana Dahsyat, Kuasa Allah
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 11 Maret 2025
Golkar Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Kami Hormati Proses Hukum
Kia Gelar Program Servis dan Suku Cadang Jelang Mudik Lebaran 2025
Kapolres Grobogan Temui Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap, Ini Janjinya
The Ritz-Carlton Bali Jadi Resor Terbaik di Indonesia dalam DestinAsian Readers’ Choice Awards 2025