KPAI Upayakan Cabut Hak Asuh dari Tersangka Penelantar Anak

Tersangka kasus kepemilikan sabu yang menelantarkan 5 anaknya terancam kehilangan hak asuhnya.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Mei 2015, 13:57 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 13:57 WIB
Komnas PA: Kekerasan Anak SD di Sumbar Karena Pembiaran Sekolah
(itoday.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan sabu yang menelantarkan 5 anaknya terancam kehilangan hak asuh. Pengasuhan anak akan dialihkan kepada keluarga terdekat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (21/5/2015), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu, UP dan istrinya N, yang menelantarkan 5 anaknya terancam dicabut hak asuhnya.

Proses pencabutan hak asuh sedang diupayakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise, mendukung langkah tersebut.

Kelima anak yang ditelantarkan kini masih berada di Safe House SOS. Bila hak asuh kedua orang tua mereka dicabut, pengasuhan akan diserahkan pada keluarga terdekat.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penelantaran D, yang selama sebulan tidak diizinkan pulang. Setiap hari ia hanya bermain sepeda dan tidur berpindah-pindah.

KPAI dan polisi yang mendatangi rumah keluarga Utomo mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Belakangan terungkap UP dan istrinya adalah pengguna narkoba. (Nda/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya