Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendukung upaya pengalihan hak asuh bocah D dan 4 saudarinya, yang ditelantarkan orangtua mereka di Cibubur, Jawa Barat. Menurut dia, hak asuh 5 anak itu dapat dialihkan ke keluarga dekat.
"Iya saya mendorong untuk itu. Bagaimana nanti agar diserahkan atau dialihkan hak asuhnya kepada keluarga besar atau keluarga dekat," ujar Menteri Yohana di Safe House SOS Desa Taruna Indonesia, Jalan Karya Bhakti, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Meski demikian, kata dia, pengalihan hak asuh anak tetap harus melewati serangkaian prosedur dan pemeriksaan yang ketat. Banyak aspek yang akan dinilai untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah keluarga mengurus anak terlantar.
"Oh ya tentu nanti itu semua kita periksa dulu. Kita kaji mendalam, tidak semudah itu kita berikan. Tentu dilihat berbagai hal, seperti aspek sosial, kehidupan ekonominya, tingkat pendidikan, dan penilaian lain," pungkas sang menteri.
Bocah laki-laki D sebelumnya diketahui terlantar oleh tetangganya setelah selama sebulan luntang lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.
Polisi pun menangkap kedua orangtua bocah D. Selain bocah D, polisi juga menemukan 4 anak lainnya yang juga ditelantarkan di dalam rumah itu. Kini ke-5 bocah tersebut sudah diamankan di safe house, Jakarta Timur. Sedangkan orangtua mereka dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki dan menggunakan narkoba. (Ndy/Sun)
Menteri Yohana Dukung Hak Asuh 5 Anak Terlantar Diambil Keluarga
Banyak aspek yang akan dinilai untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah keluarga mengurus anak-anak yang ditelantarkan orangtuanya.
diperbarui 18 Mei 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 18 Mei 2015, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PNN Adalah Probabilistic Neural Network: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Apa Arti Mimpi Hanyut di Sungai: Tafsir dan Makna Mendalam
Keakraban Gong Yoo dan Seo Hyun Jin di Konferensi Pers The Trunk, Malu-Malu Bikin Simbol Hati
DPR Dorong Prabowo Segera Bentuk Satgas Gabungan Penanganan Penambangan Ilegal
Hasil Survei OECD: Ketahanan Ekonomi Indonesia Tokcer
Potret Geng Ranayu Liburan ke Jepang, Tampil Anggun Pakai Kimono
Pimpinan MPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Money Politik di Pilkada 2024
Apa Itu Presidential Club, Definisi, Latar Belakang, Fungsi, dan Manfaatnya
PDIP Minta Rakyat Jaga Hati Nurani Agar Tak Tergoda Politik Uang Jelang Pencoblosan
AMDAL Adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui
Memahami Did Adalah: Penggunaan dan Fungsi dalam Bahasa Inggris
Kata Benda Abstrak Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap