Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memenangkan sidang gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya pun menjadi gugur.
KPKÂ tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek tersebut. Langkah itu saat ini didiskusikan oleh para pimpinan KPK.
"Hari ini, kami akan merapatkan jam 17.00 WIB dengan teman-teman. Langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Budi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Johan mengungkapkan ada sejumlah opsi yang bakal ditempuh KPK. Di antaranya tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan Pak Ilham dimenangkan oleh pengadilan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, (tapi) sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Budi.
Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham.
"Termohon tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak mememuhi syarat, maka PN Jaksel berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap Hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam putusannya di Gedung PN Jaksel. (Ali)
Johan KPK: Sprindik Baru Eks Walikota Makassar Bisa Diterbitkan
Ada sejumlah opsi yang akan ditempuh oleh KPK untuk menghadapi putusan praperadilan Ilham Arief.
diperbarui 20 Mei 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 17:18 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP
Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag
VIDEO: Jokowi Izinkan KPK Periksa Harta Kekayaannya
Erick Thohir dengan Berat Hati Pecat Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia, Hubungan Tetap Baik dan Siap Bertemu
Prancis dan Jerman Peringatkan Trump soal Greenland, Apa Kata Mereka?
Presiden Prabowo Diminta Optimalkan Perkebunan Sawit di Indonesia Dari Pada Perluasan
Jadwal Live Streaming FA Cup 2024/2025 Third Round di Vidio
Deretan Hoaks Seputar Timnas Indonesia, Simak Daftarnya
7 Potret Brisia Jodie Lamaran Ulang di Swiss, Romantis Berlatar Gunung Salju
Konser Perdana Aaron Kwok di Indonesia: ICONIC World Tour 2025 Live in Jakarta, Siap Menyapa Penggemar Akhir Pekan Ini
Memahami Apa Itu Administrasi: Definisi, Fungsi, dan Perannya
Cara Merebus Daun Asam Jawa untuk Kolesterol dan Kontrol Gula Darah, Yuk Coba di Rumah