Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memenangkan sidang gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya pun menjadi gugur.
KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek tersebut. Langkah itu saat ini didiskusikan oleh para pimpinan KPK.
"Hari ini, kami akan merapatkan jam 17.00 WIB dengan teman-teman. Langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Budi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Johan mengungkapkan ada sejumlah opsi yang bakal ditempuh KPK. Di antaranya tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan Pak Ilham dimenangkan oleh pengadilan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, (tapi) sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Budi.
Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham.
"Termohon tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak mememuhi syarat, maka PN Jaksel berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap Hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam putusannya di Gedung PN Jaksel. (Ali)
Johan KPK: Sprindik Baru Eks Walikota Makassar Bisa Diterbitkan
Ada sejumlah opsi yang akan ditempuh oleh KPK untuk menghadapi putusan praperadilan Ilham Arief.
Diperbarui 20 Mei 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 17:18 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek 26 Titik Ganjil Genap di Awal Pekan Senin 21 April 2025 Saat Hari Kartini
Babak Baru Perseteruan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana
Mensos Ungkap Asal Mula Pengusulan Presiden ke-2 Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Cuaca Hari Ini, BMKG: Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Jabodetabek
Cak Imin: Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Rapatkan Barisan
Gempa M 5,4 Guncang Pantai Timur Laut Seram Maluku pada Senin Dinihari, Ini Analisis BMKG
Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma'ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan
Kompolnas Investigasi Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Ma'ruf Amin ke Menteri Kabinet Prabowo: Situasi Tidak Baik-baik Saja, Harus Kerja Keras
Zulhas Yakin PAN Masuk Empat Besar pada Pemilu 2029
Isu Matahari Kembar, Ma'ruf Amin: Kalau Hatinya Bersih, Tidak Ada Ancaman
Zulhas Umumkan Pengurus DPP PAN, Ada Sakti Trenggono Hingga Varrel