Cek 26 Titik Ganjil Genap di Awal Pekan Senin 21 April 2025 Saat Hari Kartini

Memasuki awal pekan, Senin (21/4/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Jakarta.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 21 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku pada hari ini, Kamis (26/12/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (21/4/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Jakarta.

Setelah ditiadakan selama akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan guna mengendalikan volume kendaraan di jalan raya, mengurangi kemacetan, serta menekan angka polusi udara yang kian meningkat.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap di Jakarta ini hanya diterapkan pada hari kerja, yakni setiap Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan.

Pada hari ini di awal pekan, Senin (21/4/2025) yang bertepatan dengan Hari Kartini, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) tidak diperkenankan melintasi ruas jalan yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap.

Sebaliknya, hanya kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di koridor yang ditentukan.

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 – 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan angka pelat nomor.

Adapun dasar hukum dari penerapan sistem ganjil genap ini masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, kebijakan ini turut diperkuat dengan acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di sejumlah titik strategis secara aktif merekam pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak terkena sanksi tilang.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat.

Alternatif seperti menggunakan transportasi umum, berbagi kendaraan (carpooling), atau memilih rute non-gage (bebas ganjil genap) bisa menjadi solusi agar aktivitas harian tetap lancar meski kebijakan ini berlaku.

Dengan kembali diterapkannya ganjil genap di awal pekan ini, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat berjalan lebih tertib dan lancar, sekaligus mendukung upaya pengendalian polusi udara di tengah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, Senin (3/2/2025). (Merdeka.com)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Aturan Ganjil Genap Aktif? Begini Tips Berkendara yang Aman dan Tertib

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (21/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan pengendara mobil saat aturan ganjil genap berlaku di Jakarta, agar perjalanan tetap aman, efisien, dan bebas dari risiko tilang:

1. Periksa tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor

Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui tanggal dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya. Perlu diingat bahwa sistem ini hanya berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat.

2. Pahami jam operasional ganjil genap

Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 – 21.00 WIB. Hindari melintasi ruas yang terkena aturan di jam-jam tersebut bila pelat kendaraan Anda tidak sesuai.

3. Gunakan aplikasi peta atau navigasi

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu menunjukkan jalur bebas ganjil genap. Selain itu, fitur lalu lintas real-time dapat membantu Anda menghindari kemacetan.

4. Manfaatkan transportasi umum

Jika pelat kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal, pertimbangkan menggunakan MRT, KRL, TransJakarta, atau LRT. Transportasi ini tidak hanya bebas ganjil genap, tapi juga lebih efisien dalam waktu dan biaya.

5. Gunakan kendaraan listrik

Mobil listrik dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta. Bila memungkinkan, beralih ke kendaraan listrik bisa menjadi solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan fleksibel.

6. Pertimbangkan carpooling

Berkendara bersama teman kerja atau keluarga yang satu arah tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tapi juga bisa menjadi solusi cerdas saat menghadapi ganjil genap.

7. Waspadai tilang elektronik

ETLE sudah tersebar di banyak titik di Jakarta. Pastikan Anda tidak nekat melintasi jalur ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai, karena pelanggaran akan otomatis terekam dan bisa berujung denda.

Dengan merencanakan perjalanan secara cermat dan mengikuti aturan yang berlaku, Anda dapat tetap berkendara dengan nyaman meskipun kebijakan ganjil genap sedang diterapkan.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya