Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (21/4/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Jakarta.
Setelah ditiadakan selama akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan guna mengendalikan volume kendaraan di jalan raya, mengurangi kemacetan, serta menekan angka polusi udara yang kian meningkat.
Baca Juga
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap di Jakarta ini hanya diterapkan pada hari kerja, yakni setiap Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan.
Advertisement
Pada hari ini di awal pekan, Senin (21/4/2025) yang bertepatan dengan Hari Kartini, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) tidak diperkenankan melintasi ruas jalan yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap.
Sebaliknya, hanya kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di koridor yang ditentukan.
Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 – 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan angka pelat nomor.
Adapun dasar hukum dari penerapan sistem ganjil genap ini masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, kebijakan ini turut diperkuat dengan acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di sejumlah titik strategis secara aktif merekam pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak terkena sanksi tilang.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat.
Alternatif seperti menggunakan transportasi umum, berbagi kendaraan (carpooling), atau memilih rute non-gage (bebas ganjil genap) bisa menjadi solusi agar aktivitas harian tetap lancar meski kebijakan ini berlaku.
Dengan kembali diterapkannya ganjil genap di awal pekan ini, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat berjalan lebih tertib dan lancar, sekaligus mendukung upaya pengendalian polusi udara di tengah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Aturan Ganjil Genap Aktif? Begini Tips Berkendara yang Aman dan Tertib
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan pengendara mobil saat aturan ganjil genap berlaku di Jakarta, agar perjalanan tetap aman, efisien, dan bebas dari risiko tilang:
1. Periksa tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor
Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui tanggal dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya. Perlu diingat bahwa sistem ini hanya berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat.
2. Pahami jam operasional ganjil genap
Aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 – 21.00 WIB. Hindari melintasi ruas yang terkena aturan di jam-jam tersebut bila pelat kendaraan Anda tidak sesuai.
3. Gunakan aplikasi peta atau navigasi
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu menunjukkan jalur bebas ganjil genap. Selain itu, fitur lalu lintas real-time dapat membantu Anda menghindari kemacetan.
4. Manfaatkan transportasi umum
Jika pelat kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal, pertimbangkan menggunakan MRT, KRL, TransJakarta, atau LRT. Transportasi ini tidak hanya bebas ganjil genap, tapi juga lebih efisien dalam waktu dan biaya.
5. Gunakan kendaraan listrik
Mobil listrik dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta. Bila memungkinkan, beralih ke kendaraan listrik bisa menjadi solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan fleksibel.
6. Pertimbangkan carpooling
Berkendara bersama teman kerja atau keluarga yang satu arah tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tapi juga bisa menjadi solusi cerdas saat menghadapi ganjil genap.
7. Waspadai tilang elektronik
ETLE sudah tersebar di banyak titik di Jakarta. Pastikan Anda tidak nekat melintasi jalur ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai, karena pelanggaran akan otomatis terekam dan bisa berujung denda.
Dengan merencanakan perjalanan secara cermat dan mengikuti aturan yang berlaku, Anda dapat tetap berkendara dengan nyaman meskipun kebijakan ganjil genap sedang diterapkan.
Advertisement
