Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan jajarannya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015.
"Yang jelas nanti yang diakui KPU, dan KPU akan melihatnya dari ketentuan perundang-undangan. (KPU akan) berdasarkan keputusan pemerintah," kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).
Ia menilai, Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar tetap berlaku. Meski saat ini keputusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepemimpinan versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie.
Karena itulah jajarannya pun akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Apalagi, menurut dia, belum ada keputusan hukum tetap atau inkcraht terkait pembatalan SK Menkumham oleh PTUN.
Dia yakin, banding yang diajukan pihaknya tak akan menjadi penghalang dalam keikutsertaan Partai Golkar di pilkada serentak pada akhir Desember 2015.
"Tidak (menghalangi). Di satu sisi ini masalah hukum banding. Masalah hukum banyak kejanggalan di PTUN. Karena itu (kami) banding. Kami banding dan Menkum HAM juga banding," ucap Agung. (Ndy/Yus)
Agung Laksono: Golkar Munas Ancol yang Diakui KPU Nanti
Agung menilai, SK yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar tetap berlaku.
diperbarui 24 Mei 2015, 15:17 WIBDiterbitkan 24 Mei 2015, 15:17 WIB
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN), Senin (18/5/2015). Agung datang ke PTUN untuk mendengarkan Surat Keputusan Sidang yang dibacakan oleh PTUN. (Liputan6.com/JohanTallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Qolqolah Kubro Adalah Hukum Bacaan Al-Quran yang Penting Dipahami
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Diperluas, Ini Rinciannya
Korea Utara Kembali Luncurkan Beberapa Rudal Balistik Jarak Pendek
Panduan Lengkap Cara Bikin Kue untuk Pemula, Ketahui Tips Suksesnya
Eks Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia ungkap keunggulan Patrick Kluivert: Tim Garuda berpotensi tampil lebih optimal!
Cara Bikin Kentang Goreng Renyah dan Gurih ala Restoran Fast Food
6 Editan Foto Justin Bieber Jika Kerja di Indonesia Ini Kocak, Bikin Ngakak
Bentuk Toleransi dalam Perbedaan Pendapat, Simak Contoh dan Penerapannya
VIDEO: Ledakan di Rumah Polisi di Mojokerto, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Reruntuhan
Memahami Perbedaan Tumpuan dan Lapangan dalam Konstruksi Bangunan, Ini Fungsinya
Cara Nonton Film Gratis: Panduan Lengkap untuk Menikmati Hiburan Tanpa Biaya
Memahami Perbedaan UHC dan BPJS sebagai Jaminan Kesehatan di Indonesia