Modus Penipuan Sindikat WN Tiongkok

Mereka dipastikan satu jaringan dengan komplotan dengan WN Tiongkok di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk, dan Cilandak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mei 2015, 20:16 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 20:16 WIB
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator dan penghubung tindak kejahatan penipuan online yang dilakukan WN Tiongkok dan Taiwan yang baru saja ditangkap aparat Polda Metro Jaya ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI). Keduanya, yakni Hendri (40) dan Regen (32).

Mereka diduga mengoordinasi aksi tindak pidana penipuan menggunakan fasilitas cyber online oleh 31 WN Tiongkok dan Taiwan dengan sasaran warga negara Tiongkok. Mereka dipastikan satu jaringan dengan komplotan dengan WN Tiongkok di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk, dan Cilandak.

"Modus dan buktinya sama dengan yang di Pondok Indah. Mereka juga satu jaringan dengan yang di Pantai Indah Kapuk dan yang di Cilandak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisnha Murti di Jalan Kemang Selatan 1D No 15A, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Ia mengatakan, ketua sindikat seluruh WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan cyber crime atau kejahatan siber di Indonesia itu adalah WNI dengan inisial C yang berpura-pura tak bisa bahasa Indonesia. C sendiri, kata dia, sudah diamankan oleh aparat Polda Metro Jaya.

"Organisator kena pasal berlapis. Otak atau ketua sindikat inisial C orang Jakarta yang pura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. C sudah kita tangkap, belum kita ekspos," ujar Krisnha.

Ia juga menyebut para pelaku terancam pasal berlapis. Juga ada yang subsider, ada yang dengan dan diakumulasi.

Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya beda-beda," pungkas Krishna. (Ndy/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya