Korban Outlander Maut Minta Christopher Dibebaskan

Menurut Budiman, kecelakaan Outlander maut telah membuatnya tidak bisa bekerja. Tapi ia mendapat santunan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 28 Mei 2015, 17:03 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 17:03 WIB
Berkas Lengkap, Pengemudi Outlander Maut Diserahkan ke Kejagung
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kecelakaan Mitsubishi Outlander maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. Dalam sidang kali ini, korban meminta agar penabrak yang membuat kakinya patah, yakni Christopher Daniel Sjarief, dibebaskan.

"Bebas ya bebas," ujar korban, Budiman Sitorus, usai bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dalam kesaksiannya, Budiman menceritakan kronologi kecelakaan yang menimpanya pada Selasa 20 Januari 2015 lalu. Saat itu, Budiman yang mengendarai Toyota Avanza duduk di kursi sebelah pengemudi bernama Arifin.

"Saya tidak melihat saat tabrakan. Karena saya sedang tidur. Ketika bangun saya baru merasakan kaki saya sakit. Tulang paha kiri saya patah, dan kepala berdarah. Saya dioperasi di RSPP Pertamina selama 3 minggu," tutur dia.

Gara-gara kecelakaan itu, Budiman menderita luka yang membuatnya tidak dapat bekerja. Namun dia mengaku mendapat santunan dari keluarga Christopher.

"Saya dapat santunan. Kata dokter, saya harus istirahat setahun untuk masa pemulihan. Jadi tidak bisa bekerja," jelas dia.

Sidang perkara ini sebelumnya telah digelar pada Senin 25 Mei 2015. Dalam sidang waktu itu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher. Hakim Made beralasan, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum.

Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun pada Selasa 5 Mei 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya