Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kecelakaan Mitsubishi Outlander maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. Dalam sidang kali ini, korban meminta agar penabrak yang membuat kakinya patah, yakni Christopher Daniel Sjarief, dibebaskan.
"Bebas ya bebas," ujar korban, Budiman Sitorus, usai bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dalam kesaksiannya, Budiman menceritakan kronologi kecelakaan yang menimpanya pada Selasa 20 Januari 2015 lalu. Saat itu, Budiman yang mengendarai Toyota Avanza duduk di kursi sebelah pengemudi bernama Arifin.
"Saya tidak melihat saat tabrakan. Karena saya sedang tidur. Ketika bangun saya baru merasakan kaki saya sakit. Tulang paha kiri saya patah, dan kepala berdarah. Saya dioperasi di RSPP Pertamina selama 3 minggu," tutur dia.
Gara-gara kecelakaan itu, Budiman menderita luka yang membuatnya tidak dapat bekerja. Namun dia mengaku mendapat santunan dari keluarga Christopher.
"Saya dapat santunan. Kata dokter, saya harus istirahat setahun untuk masa pemulihan. Jadi tidak bisa bekerja," jelas dia.
Sidang perkara ini sebelumnya telah digelar pada Senin 25 Mei 2015. Dalam sidang waktu itu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher. Hakim Made beralasan, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum.
Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun pada Selasa 5 Mei 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Sun)
Korban Outlander Maut Minta Christopher Dibebaskan
Menurut Budiman, kecelakaan Outlander maut telah membuatnya tidak bisa bekerja. Tapi ia mendapat santunan.
diperbarui 28 Mei 2015, 17:03 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 17:03 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dasco Tegaskan Revisi Tatib Bukan Berarti DPR Bisa Copot Pejabat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 6 Februari 2025
Kisah Memilukan Suripah, Sendirian Melawan Penyakit Lupus di Tengah Lilitan Kemiskinan
Link Live Streaming Carabao Cup Liverpool vs Tottenham Hotspur, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Ini 5 Gunung di Dunia yang Dihormati dan Dianggap Tempat Suci
Baca Al-Qur’an Berpahala, tapi jika Seperti Ini Tergolong Maksiat Kata Buya Yahya
Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi
Baru Sadar setelah Salam Ternyata Jumlah Rakaat Sholat Kurang, Bagaimana Buya Yahya?
Asal-usul Reog Ponorogo yang Awalnya Sindiran untuk Raja Majapahit
Polisi Gandeng KNKT dan ATPM Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Cara Planet Saturnus Menyelamatkan Bumi dan Tata Surya
Ketua DPR dan Parlemen Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik