Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kecelakaan Mitsubishi Outlander maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. Dalam sidang kali ini, korban meminta agar penabrak yang membuat kakinya patah, yakni Christopher Daniel Sjarief, dibebaskan.
"Bebas ya bebas," ujar korban, Budiman Sitorus, usai bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dalam kesaksiannya, Budiman menceritakan kronologi kecelakaan yang menimpanya pada Selasa 20 Januari 2015 lalu. Saat itu, Budiman yang mengendarai Toyota Avanza duduk di kursi sebelah pengemudi bernama Arifin.
"Saya tidak melihat saat tabrakan. Karena saya sedang tidur. Ketika bangun saya baru merasakan kaki saya sakit. Tulang paha kiri saya patah, dan kepala berdarah. Saya dioperasi di RSPP Pertamina selama 3 minggu," tutur dia.
Gara-gara kecelakaan itu, Budiman menderita luka yang membuatnya tidak dapat bekerja. Namun dia mengaku mendapat santunan dari keluarga Christopher.
"Saya dapat santunan. Kata dokter, saya harus istirahat setahun untuk masa pemulihan. Jadi tidak bisa bekerja," jelas dia.
Sidang perkara ini sebelumnya telah digelar pada Senin 25 Mei 2015. Dalam sidang waktu itu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher. Hakim Made beralasan, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum.
Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun pada Selasa 5 Mei 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Sun)
Korban Outlander Maut Minta Christopher Dibebaskan
Menurut Budiman, kecelakaan Outlander maut telah membuatnya tidak bisa bekerja. Tapi ia mendapat santunan.
diperbarui 28 Mei 2015, 17:03 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 17:03 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
Miliarder Stanley Druckenmiller Jual Saham Nvidia, Alihkan Investasi ke Broadcom
Harga Cardano (ADA) Tembus USD 1 per Koin, Mampukah Menuju USD 10?
Sederet Emiten Siap Tebar Dividen pada 25-29 November 2024
Pantai Klayar Pacitan, Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pesona Pasir Putih Memikat
5 KO Terbaik di ONE Friday Fights 88, Ada Terjangan Lutut sampai Tendangan Tinggi Mematikan
Sempat Unggul Dua Gol, Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo
3 Resep Praktis Mi Kangkung Belacan, Alternatif Mi Goreng Supaya Tak Bosan
24 November 1971: Pembajak Pesawat D.B. Cooper Curi Rp3 Miliar dan Terjun dari Ketinggian 3.000 Meter
Hasil Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus: Skor 0-0, Duel Rossoneri dan I Bianconeri Berakhir Tanpa Pemenang
5 Seruan Bumi kepada Umat Manusia, Pengingat sebelum Kematian di Akhir Zaman
Black Friday! Dapatkan Diskon hingga 70 Persen