Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kecelakaan Mitsubishi Outlander maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. Dalam sidang kali ini, korban meminta agar penabrak yang membuat kakinya patah, yakni Christopher Daniel Sjarief, dibebaskan.
"Bebas ya bebas," ujar korban, Budiman Sitorus, usai bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dalam kesaksiannya, Budiman menceritakan kronologi kecelakaan yang menimpanya pada Selasa 20 Januari 2015 lalu. Saat itu, Budiman yang mengendarai Toyota Avanza duduk di kursi sebelah pengemudi bernama Arifin.
"Saya tidak melihat saat tabrakan. Karena saya sedang tidur. Ketika bangun saya baru merasakan kaki saya sakit. Tulang paha kiri saya patah, dan kepala berdarah. Saya dioperasi di RSPP Pertamina selama 3 minggu," tutur dia.
Gara-gara kecelakaan itu, Budiman menderita luka yang membuatnya tidak dapat bekerja. Namun dia mengaku mendapat santunan dari keluarga Christopher.
"Saya dapat santunan. Kata dokter, saya harus istirahat setahun untuk masa pemulihan. Jadi tidak bisa bekerja," jelas dia.
Sidang perkara ini sebelumnya telah digelar pada Senin 25 Mei 2015. Dalam sidang waktu itu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Christopher. Hakim Made beralasan, eksepsi yang diajukan Christopher tidak jelas dan tak mempunyai dasar hukum.
Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun pada Selasa 5 Mei 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Sun)
Korban Outlander Maut Minta Christopher Dibebaskan
Menurut Budiman, kecelakaan Outlander maut telah membuatnya tidak bisa bekerja. Tapi ia mendapat santunan.
diperbarui 28 Mei 2015, 17:03 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 17:03 WIB
Pengemudi Mistsubshi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, yang ditahan di tahanan Dirlantas Polda Metro dibawa menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025