Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Outlander maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan 4 orang, kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan, majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa Christopher Daniel Sjarief yang semula di rutan menjadi tahanan kota hingga akhir Juli 2015.
"Setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," ujar ketua Majelis Hakim Made Sutisna di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Majelis hakim memberi putusan pengalihan status tahanan dikarenakan telah adanya perdamaian antara terpidana dan para korban. Bahkan keluarga pun memberikan jaminan untuk Christopher.
"Telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Made.
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi yang semula diselenggarakan hari ini, akhirnya ditunda 2 pekan hingga 19 Mei mendatang dengan agenda yang sama. "Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei dengan agenda penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tutup Made.
Dalam sidang pertama pada 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mut)
Hakim Tetapkan Christopher 'Outlander Maut' Jadi Tahanan Kota
Majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa Christoper Daniel Sjarief yang semula di rutan menjadi tahanan kota hingga akhir Juli 2015
diperbarui 05 Mei 2015, 11:41 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 11:41 WIB
Tersangka kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif dikawal petugas saat hendak meninggalkan Dirlantas Polda Metro dibawa ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc