Hakim Tetapkan Christopher 'Outlander Maut' Jadi Tahanan Kota

Majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa Christoper Daniel Sjarief yang semula di rutan menjadi tahanan kota hingga akhir Juli 2015

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 05 Mei 2015, 11:41 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 11:41 WIB
Berkas Lengkap, Pengemudi Outlander Maut Diserahkan ke Kejagung
Tersangka kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif dikawal petugas saat hendak meninggalkan Dirlantas Polda Metro dibawa ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Outlander maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan 4 orang, kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan, majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa Christopher Daniel Sjarief yang semula di rutan menjadi tahanan kota hingga akhir Juli 2015.

"Setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota ‎sampai tanggal 31 Juli 2015," ujar ketua Majelis Hakim Made Sutisna di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).

Majelis hakim memberi putusan pengalihan status tahanan dikarenakan telah adanya perdamaian antara terpidana dan para korban. Bahkan keluarga pun memberikan jaminan untuk Christopher.

"Telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Made.

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi yang semula diselenggarakan hari ini, akhirnya ditunda 2 pekan hingga 19 Mei mendatang dengan agenda yang sama. "Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei dengan agenda penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tutup Made.

Dalam sidang pertama pada 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya