Sedang Hamil, Pembawa 2.102 Gram Narkoba Divonis Seumur Hidup

Hakim Wiryatmi mengatakan, terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena merupakan single parent dari 2 anak kecil dan sedang mengandung.

oleh Yanuar H diperbarui 29 Mei 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 16:26 WIB
Polsek Senen Rilis Hasil Tangkapan Narkoba
Petugas menunjukan barang bukti jenis shabu saat merilis barang bukti di Polsek Senen, Jakarta, Senin (6/4/2015). Polisi berhasil mengamankan 2 kg shabu dari warga kenegaraan Iran, Hajinasiri Mohsen Aliasgharr. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Sleman - 2 Terdakwa kasus narkoba dengan berat 4 kg memasuki babak terakhir. Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan 20 tahun. 2 Terdakwa divonis dalam sidang terpisah.

Terdakwa Jumidah Binti Rujungan Abu divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 2 bulan penjara karena membawa 1.923 gram narkoba jenis sabu. Hakim Ketua Wiryatmi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, mengatakan terdakwa bersalah karena terbukti menjadi perantara narkotika.

"Menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak bisa dibayar dapat diganti 2 bulan," ujar Wiryatmi, Jumat (29/5/2015).

Terdakwa lainnya, Tuty Herawati Binti Abdullah yang diseret ke meja hijau karena kedapatan membawa 2.102 gram narkoba jenis sabu, divonis penjara seumur hidup dan subsider Rp 1 miliar rupiah.

Hakim Wiryatmi mengatakan, terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati karena merupakan single parent dari 2 anak kecil, dan saat ini sedang mengandung.

"Pertimbangan yang meringankan terdakwa yaitu karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sekarang sedang hamil 5 bulan. Dia dihamili oleh Dani, warga Nigeria yang menyuruhnya mengambil barang di Guangzhou, China," ujar Wiryatmi.

Tuti Herawati divonis penjara seumur hidup karena dia berperan aktif berkomunikasi dengan Dani dan Jim, warga Nigeria yang menyuruhnya mengambil barang haram itu di Guangzhou. Saat ditangkap di Bandara Adisutjipto, petugas menemukan 2.102 gram sabu yang dibungkus alumunium foil di tas Tuty.

Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi dan Fahrurozie mengatakan akan memikirkan putusan tersebut.

Jumidah dan Tuty ditangkap di Bandara Adisutjipto 29 Desember 2014 lalu. Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Fahrurozi menyatakan, terdakwa Jumidah terbukti membawa 10 paket sabu seberat 1.923 gram. Sedangkan Tuty Herawati terbukti membawa 12 paket sabu dengan berat 2.102 gram.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuduhan tersebut, jaksa menuntut mereka hukuman mati dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sleman. (Sun/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya