Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli pasokan gas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTU).
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan rencana Fuad Amin untuk terus mengeruk keuntungan dari lahan minyak dan gas bumi di Bangkalan.
Hal itu terungkap, saat Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Abdul Hakim yang dihadirkan sebagai saksi dicecar oleh jaksa soal rencana Fuad Amin mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Apa saudara tahu kalau Fuad Amin ingin mendirikan perusahaan?" kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Abdul Hakim awalnya mengaku tidak tahu. Namun, jaksa kemudian membeberkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul di KPK.
Dalam BAP tersebut, Abdul Hakim menyebut Fuad Amin telah mempersiapkan beberapa perusahaan BUMD. Perusahaan-perusahaan yang disiapkan itu akan bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas di Bangkalan.
"Ya seperti itu Pak," kata Abdul Hakim setelah jaksa membacakan BAP miliknya soal rencana pendirian perusahaan BUMD itu.
Terima Pemasukan
Perusahaan-perusahaan itu disebutkan sengaja disiapkan jika sewaktu-waktu kontrak dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) putus di tengah jalan. Mengingat, selama ini PT MKS jadi lumbung duit oleh Fuad Amin terkait proyek jual beli gas di Bangkalan.
Di mana sejak 2009, Fuad Amin disebut menerima pemasukan rutin dari PT MKS sampai Desember 2014. Besaran uang yang ia terima setiap bulan terus meningkat, dari awalnya Rp 50 juta sampai akhirnya Rp 700 juta tiap bulan.
Di mana dalam kurun waktu 2009-2014 itu, total uang yang ia terima sebesar Rp 18,05 miliar.
Anggota Majelis Hakim Anwar pun tampak ingin mengetahui lebih jauh soal perusahaan BUMD yang disiapkan Fuad Amin itu. Majelis menanyakan soal jumlah perusahaan yang direncanakan berdiri.
Abdul Hakim mengatakan, awalnya ada 7 perusahaan yang rencana didirikan untuk mengelola minyak dan gas bumi di Bangkalan. Namun hingga saat ini baru 2 yang baru berdiri, yakni PD Bangkalan Hulu Energi dan PD Bangkalan Hilir Energi.
"Ada dua perusahaan yang sudah berdiri, tapi masih belum beroperasi," ujar Abdul Hakim.
Jaksa mendakwa Fuad Amin Imron telah menerima uang suap sewaktu menjabat Bupati Bangkalan dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang itu disebut diberikan Antonius dengan maksud agar Fuad memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam untuk PLTG di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Jaksa menuturkan, uang Rp 18,05 miliar tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
Atas perbuatannya, Fuad didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Ali)