Liputan6.com, Medan - Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Kasmin Simanjuntak mengakui membeli jam tangan mewah merk Cartier Ballon Bleu seharga Rp 380 juta menggunakan uang yang ditransfer PLN ke rekeningnya di Bank Negara Indonesia (BNI) Balige.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Asahan III tahun 2010 senilai Rp 4,4 miliar.
"Benar Pak Hakim, saya beli pakai uang itu (pembayaran tanah dari PLN)," ujar Kasmin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2015).
Menurut dia, Cartier Ballon Bleu tersebut jam tangan mewah kelima yang dimilikinya. "Saya bukan orang kaya, tapi saya senang kaya. Jam itu (Cartier) yang kelima, saya juga punya Rolex," kata Kasmin.
Penasaran dengan wujud Cartier Ballon Bleu itu, Hakim Ketua Parlindungan Sinaga menanyakan keberadaan jam tangan mahal buatan Prancis tersebut. "Di mana sekarang jamnya, ingin lihat saya," ucap dia.
Mendengar pertanyaan itu, spontan Kasmin menjawab sudah hilang. "Saya bilang sudah hilang, nanti disita. Jam itu milik saya," ucapnya.
Kasmin juga mengaku menerima transfer uang dari PLN 2 kali dengan total Rp 3,8 miliar. Dana tersebut ditampung di rekeningnya di BNI Balige. Dia mengaku uang itu untuk pembayaran ganti rugi tanah istrinya Netty Pardosi.
"Rekening itu sudah ada sebelum saya jadi bupati, saya gunakan untuk berbagai keperluan seperti untuk bantuan sosial dan membayar gaji pegawai-pegawai saya," ujar dia.
Selain menjadi bupati, Kasmin mengaku memiliki bisnis minyak di Kalimantan, bahkan pernah menjadi aktor video klip penyanyi Batak. "Saya tidak dibayar, malah saya yang membayar mereka," jelas dia.
Dalam keterangannya, Kasmin bercerita dirinya berasal dari keluarga petani miskin. Namun, karena kegigihannya di perantauan, dia pun berhasil membangun bisnis hingga bisa mengunjungi negara lain.
"Saya ini anak orang susah, petani paling susah. Saya merantau hingga mancanegara saya jalani. Saya pernah kepala desa, anggota dewan dan sekarang jadi bupati," kata dia.
Diundang ke China
Kasmin juga mengaku diundang PLN ke China untuk melihat pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Negeri Tirai Bambu itu. "Di sana saya bertemu Dahlan Iskan dan Bintatar Hutabarat," ujar dia.
Terkait pengadaan lahan PLTA Asahan III yang menurut jaksa merugikan negara Rp 4,4 miliar, Kasmin menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi. Sebab, uang yang diterimanya dari PLN sebesar Rp 3,8 miliar tersebut untuk pembayaran tanah istrinya.
"Saya keberatan dibilang korupsi, karena saya menjual tanah istri saya," katanya.
Meski begitu, dia mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada kejaksaan untuk pengembalian uang yang diterimanya dari PLN sebesar Rp 3,8 miliar tersebut.
Advertisement
Selain itu, Polda Sumut telah memblokir rekeningnya di BNI Balige yang di dalamnya masih terdapat uang Rp 1,29 miliar dan di Bank Mandiri Balige senilai Rp 881 ribu.
"Saya kembalikan uang itu karena saya anggap pembebasan lahan itu bermasalah," kata dia.
Sebelumnya, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan basecamp PLTA Asahan III. Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut, negara dirugikan Rp 4,4 miliar.
Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasmin disebutkan berulang kali menerima dan mentransfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan Asahan III sebesar Rp 4.670.981.800 sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut.
Salah satunya untuk pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp 380 juta. (Ado/Ans)