Wakil Bupati Tobasa Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tanah

Liberty diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa pada 2006.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Mar 2015, 18:07 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 18:07 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara menetapkan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa.

Menurut Kepala Kejari Balige Prada Sitomorang, Liberty diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa pada 2006.

"Saat menjabat sekda Liberty diduga terlibat dalam proses itu," kata Prada, Selasa (24/3/2015).

Pihak penyidik telah memulai proses penyelidikan terhadap Wabup Tobasa tersebut pada Mei 2014, setelah menetapkan Herijon Panjaitan MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kerugian negara uang yang sudah dikembalikan dan disita sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Prada.

Sebelumnya, Bupati Tobasa Kasmin Simajuntak telah menjalani persidangan di Pengadillan Tipikor Medan. Kasmin diduga terlibat kasus korupsi pembangunan PLTA Asahan III yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,4 milliar. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya