Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengusulkan agar KPK memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun usulan yang akan dimasukkan dalam agenda revisi Undang-undang KPK itu menuai pro-kontra. Tidak semua pimpinan KPK sepakat dengan usulan tersebut.
Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Johan mengaku, tidak adanya ketentuan SP3 bagi KPK merupakan bagian dari filosofi berdirinya lembaga antirasuah itu.
"Ada sejarahnya (KPK tak diberi kewenangan SP3). Sehingga KPK harus berhati-hati dalam memutuskan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Johan di ruangan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Tidak adanya SP3, lanjut Johan, agar penanganan perkara oleh KPK tidak dijadikan semacam ATM bagi yang berperkara.
"Karena itu KPK sebagai penegak hukum yang bertugas khusus memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa memberi SP3. Saya kira kewenangan tidak punya SP3 itu harus dipertahankan," terang dia.
KPK Bisa Saja Salah
Kekalahan KPK dalam sejumlah sidang praperadilan diduga menjadi salah satu faktor diusulkannya SP3. Kekalahan dalam praperadilan itu dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kesalahan yang dilakukan KPK.
Mengenai hal itu, Johan mengaku sebagai lembaga yang dibentuk dan dijalankan oleh manusia tentu tidak pernah luput dari kesalahan. Ia mengakui jika dalam menjalankan tugas KPK juga bisa salah. Namun ia meminta agar kesalahan tersebut diperbaiki tanpa mengubah filosofi dibentuknya KPK.
"Saya tidak meng-ignore bahwa KPK itu bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Tapi kan tidak serta merta sesuatu yang bisa salah itu mengubah apa yang menjadi filosofi dibentuknya KPK. Ya tolong diperbaiki yang salah," papar Johan.
Dia juga menegaskan, bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan pada 3 praperadilan yang dimenangkan pihak penggugat berbeda-beda. "Ada yang memutuskan KPK tidak berwenang karena tidak sesuai subjek hukum. Ada yang dibilang buktinya kurang. Kemudian dibilang KPK tidak berwenang mengangkat penyidik. 3 Praperadilan itu kan berbeda-beda," ujar Johan. (Ado/Mar)
Johan Budi Minta KPK Tetap Tidak Diberi Wewenang Menerbitkan SP3
Johan mengaku, tidak adanya ketentuan SP3 bagi KPK merupakan bagian dari filosofi berdirinya lembaga antirasuah itu.
Diperbarui 18 Jun 2015, 23:21 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 23:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Ribuan Muslim Merayakan Idul Fitri di Lisbon
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB
Gurita Bisnis Ivan Gunawan di Berbagai Sektor, Kini Siap Bangun Gedung Baru
VIDEO: Warga Palestina di Gaza Tak Punya Banyak Hal untuk Rayakan Idul Fitri
Pekerja Otomotif Jerman Ramai Banting Setir ke Industri Militer, Ini Alasannya
Harga iPhone 14 Terbaru di Indonesia, Kini Makin Terjangkau
6 Potret Syahnaz Sadiqah Temani Suami Berangkatkan Warga Bandung Barat Mudik Gratis
6 Potret Leshia Anak Lesti Kejora Pertama Kali Keluar Rumah, Gemas di Usia Dua Bulan
VIDEO: Revolusi Pertanian Digital! Petani Xinjiang Kini Makin Melek Teknologi
Tips Memulai Hidup Sehat setelah Ramadhan, Momen yang Tepat untuk Lakukan Perubahan
Buyback hingga Aliran Dana Investor Asing Topang Pasar Saham Indonesia
6 Gaya Kompak Lebaran Keluarga Artis, dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hingga Krisdayanti