Komisi II DPR Bahas Temuan BPK pada Keuangan KPU Hari Ini

KPU pun akan dipanggil dalam waktu dekat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2015, 06:25 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2015, 06:25 WIB
Sukseskan Pilkada 2015, KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Seorang petugas saat akan mencoblos di bilik suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota di TPS Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (7/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar dalam audit Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2014 kepada komisi II.

Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Ade Komaruddin, mengatakan temuan itu akan dibahas Senin 22 Juni 2015 ini di Komisi II.

"Jadi, nanti (Senin 22 Juni 2015) akan langsung dibahas pada Komisi II DPR," ujar Ade kepada Liputan6.com, Senin (22/6/2015).

Namun, dia belum memastikan bagaimana sikap Fraksi Golkar terhadap temuan tersebut. Terlebih, dengan temuan BPK tersebut, ada usulan untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2015.

"Kita serahkan semuanya kepada (Golkar) di Komisi II nanti. Bagaimana hasilnya," tutur Ade.

Pada lain sisi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, John Kennedy Aziz mengusulkan pemanggilan para komisioner KPU. Mereka harus diminta untuk menjelaskan masalah tersebut.

"Tindakan kita, akan memanggil KPU dalam waktu dekat," ujar Aziz.

Dia menegaskan penundaan terhadap Pilkada serentak tahun 2015 bisa saja terjadi. Pasalnya, dengan ditemukan hasil audit BPK, maka pendanaan bisa saja tidak tepat. KPU pun bisa dinilai tidak siap menyelenggarakan pilkada.

"Kalau memang terbukti, kita bisa menundanya. Konteksnya (jika terbukti) itu, maka (KPU) tidak siap (dalam Pilkada serentak 2015)," pungkas Aziz.

Sebelumnya perwakilan BPK datang ke gedung legislatif untuk menyerahkan hasil temuan mereka, seperti yang diminta oleh Komisi II DPR. Pada laporan tersebut, BPK menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah material cukup, untuk mengganti istilah signifikan.

Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar. Pada ketidakpatuhan itu, ada 7 unsur yang ditemukan yaitu:

1. Indikasi kerugian negara Rp 34 miliar.

2. Potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.

3. Kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar.

4. Pemborosan Rp 9,7 miliar.

5. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar.

6. Lebih pungut pajak Rp 1,35 Miliar.

7. Temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (Bob/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya