Kejagung Bakal Periksa Staf Kemenpora Diduga Korupsi 72,6 M

Kuat dugaan pemeriksaan Djoko guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Pengadaan sarana olahraga P3SON senilai Rp 76,2 M.

oleh Rejdo Prahananda diperbarui 23 Jun 2015, 08:20 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 08:20 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menyatakan bakal memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik. Hal itu terkait dugaan korupsi Pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di kementerian tersebut pada 2011, senilai Rp 76,2 miliar.

"Serta kronologis terhadap proses kegiatan pengadaan, baik perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran," kata Tony di Jakarta, Senin 22 Juni 2015.

Pemeriksaan Djoko diyakini guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Rencananya penyidik bakal memeriksa tiga saksi lain atas nama, Adhi Purnomo selaku Sekretaris Kelompok Kerja Pengadaan PBJ Bidang Keolahragaan tahun 2011, Iyan Sudiyana selaku Kabid Akreditasi dan Sertifikasi.

Serta, Deputi V Kemenpora yang merangkap Anggota Kelompok Kerja Pengadaan PBJ Bidang Keolahragaan Tahun 2011 dan Agus Mahendra, selaku Asisten Deputi Penerapan Iptek Olahraga pada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora 2011.

Terhadap saksi Adhi dan Iyan, keduanya dimintai keterangan secara kronologis tentang pelaksanaan pelelangan dalam mencari perusahaan pemenang untuk pengadaan peralatan Sport Science di Kemenpora tahun 2011 hingga dimenangkan oleh PT Putra Utama Mandiri.        

"Sedangkan Agus, diperiksa mengenai kronologis keberadaan Saksi yang ikut membantu perencanaan, penyusunan dan masukan untuk Spesifikasi Barang untuk Sport Science di Kemenpora," pungkas Tony. (Tnt/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya