2 Syarat Revisi UU KPK Bisa Dicabut dari Prolegnas

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai ada2 cara RUU KPK bisa dicabut dari Prolegnas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Jun 2015, 15:27 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 15:27 WIB
desmond
Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU ini menggantikan RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang nantinya akan dimasukkan ke Prolegnas berikutnya.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, revisi Undang-undang KPK itu bisa dicabut dari Prolegnas dengan dua cara.  Pertama pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR.

"‎Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari Prolegnas," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Setelah itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses pencabutan revisi UU KPK harus disahkan melalui rapat paripurna DPR.

Kemudian cara kedua bagi Jokowi jika ingin menolak dan mencabut revisi Undang-Undang KPK dari Prolegnas. Yaitu melalui Amanat Presiden (Ampres).

"Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya," tandas Desmond.

Presiden Jokowi sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana itu ke dalam rapat paripurna pada Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK justru menilai revisi Undang-Undang KPK diperlukan agar KPK ke depan bisa lebih baik.

JK menilai, selama 13 tahun undang-undang ter‎sebut belum pernah tersentuh. Ia juga mengatakan bila Undang-Undang Dasar 1945 bisa diamandemen, maka produk hukum di bawahnya tentu bisa diubah.

"‎UUD saja diamandemen kok. Masa UU KPK, apabila dibutuhkan ya direvisi. Ini kan sudah 13 tahun tentu banyak perkembangan-perkembangan," tegas JK, Senin 22 Juni lalu.

"‎UUD saja diamandemen. Yang tidak boleh diamandemen itu cuma Al-Quran, Hadist, Injil. Itu saja‎," tambah dia.

JK juga berpendapat upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Menurut dia, suatu kewenangan harus dibatasi.

"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," tandas JK. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya