Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, revisi dibutuhkan agar kekuasaan lembaga antirasuah itu diberi batas, supaya tidak ada penyimpangan.
"‎Ya sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggung jawabnya dan bagaimana mengukurnya," kata JK di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
"Kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan harus ada batasannya juga," tambah dia.
Meski demikian, JK menjelaskan, revisi bukan bermaksud untuk mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Perubahan yang akan ditetapkan tentu bertujuan untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.
"‎Saya yakin namanya perbaikan, tentu untuk perbaikan, bukan untuk mengurangi peranan KPK, tapi untuk memperbaikinya," tandas JK.
Sementara itu, pimpinan KPK sementara Indriyanto Seno Adji menganggap revisi Undang-Undang KPK bertujuan untuk melemahkan.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan melemahkan, bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Indriyanto.
Revisi Undang-Undang KPK ini diajukan pertama kali oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
‎Selain kewenangan penyadapan, akan direvisi pula kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Juga diperlukan ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, direvisi mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Ndy/Mut)
JK: KPK Tak Boleh Miliki Kekuatan Mutlak
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR.
diperbarui 18 Jun 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 11:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Kulit Sehat di Usia 30-an, Ini 5 Tips dan Trik Perawatan Harian
Profil Rieke Diah Pitaloka, Aktivis dan Politisi yang Berani Cecar Menkop Budi Arie soal Judi Online
Steward Stadion adalah Petugas Keamanan yang Menjaga Ketertiban dalam Stadion, Ini Tugasnya
Kronologi Bidan Desa Meninggal akibat Tersambar Petir, Innalillah
Apa Itu Stilistika? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Karya Sastra
STY Janjikan Indonesia Lolos dari Putaran 3, MU Susun Rencana untuk Januari 2025
Polemik Kurikulum Merdeka Belajar yang Diinisiasi Nadiem Makarim, Inovasi atau Beban Baru Pendidikan Indonesia?
Bos The Fed Powell Ungkap Tak Akan Mengundurkan Diri Jika Diminta Donald Trump
STK adalah Sistem yang Mengatur Proses Kerja dalam Organisasi, Begini Manfaat dan Implementasinya
Rahasia Membuat Peyek Renyah dan Gurih yang Tahan Lama, Cuma Pakai Bahan Dapur Ini
Bitcoin Masih Menguat Usai The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga
Mufradat Adalah Kunci Utama Penguasaan Bahasa Arab, Pelajari dengan Benar