JK: KPK Tak Boleh Miliki Kekuatan Mutlak

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jun 2015, 11:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 11:30 WIB
JK Datangi Rumah Transisi Tanpa Jokowi
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, revisi dibutuhkan agar kekuasaan lembaga antirasuah itu diberi batas, supaya tidak ada penyimpangan.

"‎Ya sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggung jawabnya dan bagaimana mengukurnya," kata JK di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

"Kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan harus ada batasannya juga," tambah dia.

Meski demikian, JK menjelaskan, revisi bukan bermaksud untuk mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Perubahan yang akan ditetapkan tentu bertujuan untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.

"‎Saya yakin namanya perbaikan, tentu untuk perbaikan, bukan untuk mengurangi peranan KPK, tapi untuk memperbaikinya," tandas JK.

Sementara itu, pimpinan KPK sementara Indriyanto Seno Adji menganggap revisi Undang-Undang KPK bertujuan untuk melemahkan.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan melemahkan, bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Indriyanto.

Revisi Undang-Undang KPK ini diajukan pertama kali oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

‎Selain kewenangan penyadapan, akan direvisi pula kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Juga diperlukan ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, direvisi mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya