Liputan6.com, Jakarta - Warga Irak yang menetap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan Hussein Hashim Hussein Zalzala dideportasi, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 2 penghuni wanita di apartemennya.
Perbuatannya itu dilaporkan para korban yang sudah tidak bisa mentolerir pelecehan seksual yang dilakukan Hussein. Ia lalu digiring ke Polda Metro Jaya dan diperiksa 1 x 24 jam, sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
"Pelaku tadi malam diperiksa, karena pembuktiannya agak panjang. Kita punya waktu 1 x 24 jam dan belum tentu ia layak ditahan, tergantung pembuktiannya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2015.
Krishna menjelaskan, ketika diperiksa, Hussein tak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya seperti paspor maupun visa izin tinggal di Indonesia. Ternyata dia adalah pengungsi dari Irak dan memiliki dokumen United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
Seorang pengungsi, kata Krishna, berhak mendapat pelayanan dari negara yang menerimanya. Sehingga dalam memproses kasus ini pihak kepolisian harus berkonsultasi dengan Imigrasi Jakarta Selatan.
"Lalu pihak kepolisian dan imigrasi sepakat memulangkannya ke negara asalnya semalam, dengan catatan perbuatan pelaku selama di Indonesia, agar tidak terkesan kita anti-pengungsi. Karena aturannya negara yang menampung pengungsi seperti itu wajib melayani, karena itu menjadi suatu konvensi," jelas Krishna.
Hussein diduga melakukan pelecehan seksual terhadap E pada Rabu 24 Juni 2015. Merasa terhina, E mengabadikan wajah Hussein dan melaporkan ulah cabulnya ke bagian keamanan apartemen. Pihak keamanan lalu memutar CCTV apartemen dan terdapat video yang merekam ulah Hussein saat melakukan pelecehan seksual 2 remaja itu.
Ternyata pihak keamanan juga sudah sudah mengincar Hussein, karena laporan penghuni apartemen. Berdasarkan bukti rekaman CCTV itulah, 2 korban dan petugas keamanan apartemen Kalibata City membuat laporan ke kepolisian. (Rmn/Nda)
Diduga Lecehkan 2 Wanita di Kalibata City, Pria Irak Dideportasi
Krishna menjelaskan, ketika diperiksa, Hussein tak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya seperti paspor maupun visa.
Diperbarui 27 Jun 2015, 01:59 WIBDiterbitkan 27 Jun 2015, 01:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
PSSI Ganti Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Mimpi Mengumpulkan Telur Bebek yang Banyak, Jadi Simbol Keberuntungan
Apa Arti Mimpi Hamil dalam Islam? Berikut Tafsir dan Penjelasan Lengkapnya
Mimpi Tentang Rambut Pendek Menurut Islam, Begini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Digigit Ikan, Berikut Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
TKDN Mitsubishi XForce 80 Persen, Menteri UMKM: Dukungan UMKM Semakin Besar
Arti Mimpi Melihat Sandal Banyak, Berikut Makna dan Tafsir Lengkapnya
Arti Mimpi Lintah Menempel di Badan, Ini Tafsir dan Makna Spiritualnya
Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penundaan Keberangkatan
Manfaat di Balik Tindakan Kecil Berjalan Kaki Jadi Tema Kumpul Fakta Liputan6.com
Satu Orang Tewas dalam Insiden Penusukan di Kota Mulhouse Prancis