Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWSL) kepada penyidik Polda NTT.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara masih memiliki kekurangan baik secara formil maupun materil.
Advertisement
Baca Juga
"Kami telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan penyidik dan menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sebelum dinyatakan lengkap atau P21," kata Ridosan, Kamis (27/3/2025).
Advertisement
Dalam petunjuknya, Kejati NTT meminta penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan agar perkara ini dapat segera memasuki tahap penuntutan.
Sementara itu, Polda NTT memastikan akan segera melengkapi berkas sesuai arahan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.
"Kita akan lengkapi sesuai petunjuk," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Menurutnya, Kejati NTT dan Polda NTT berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.
Saat ini, Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yakni Eks Kapolres Ngada dan seorang mahasiswi berinisial F yang mengorder para korban ke AKBP Fajar.