Kendala KPK Usut Pencucian Uang Eks Bendum Demokrat Nazaruddin

Menurut seorang Jaksa KPK, Yudi Kristiana, pihaknya menemukan sejumlah kendala yang serius dalam mengusut tuntas perkara Nazaruddin.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Jun 2015, 22:45 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 22:45 WIB
Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK
Muhammad Nazaruddin saat ditanya oleh wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2015). Nazaruddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK hingga kini belum juga menyelesaikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Padahal, sudah lebih dari 3 tahun atau sejak tahun 2012 lembaga anti korupsi ini menetapkan pemilik Grup Permai sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Menurut seorang Jaksa KPK, Yudi Kristiana, pihaknya menemukan sejumlah kendala yang serius dalam mengusut tuntas perkara Nazaruddin. Salah salah satunya lantaran aset Nazaruddin terlalu banyak yang terindikasi pencucian uang.

"Kenapa lama? Saking banyaknya. Saking banyaknya, memang banyak sekali, baik berupa tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan, banyak sekali," ujar Yudi Kristiana dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Yudi yang juga menjadi jaksa pada perkara Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum tersebut menjelaskan, saat ini setidaknya aset mantan Anggota DPR yang terindikasi TPPU mencapai ratusan miliar rupiah. Aset itu sedang diverifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya.

"Sekarang sedang dalam penyelesaisan verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya antara kedudukan Nazaruddin sebagai anggota dewan dan asetnya baru dirunut dan diikuti alat bukti yang mendukung terkait aset yang disangkakan tindak pidana pencucian uang, banyak sekali ratusan miliar rupiah," ungkap Yudi.

Namun yang paling penting, tim jaksa dan penyidik KPK yang menangani perkara ini sudah memiliki kesepahaman mengenai penanganan kasus pencucian Nazaruddin.

"Dan aset perkara TPPU untuk tersangka NZ (Nazaruddin) sekarang dalam penyelesaian," kata dia.

Yudi menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan lembaganya merupakan upaya untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dilakukan pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut dia, tanpa adanya penelusuran aset dan pengembalian keuangan negara melalui jeratan pencucian uang, penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK menjadi tidak berarti.

"Di tahap penyidikan sudah melakukan aset tracking. Ini penting sekali. Kalau korupsi tanpa ada pengembalian aset itu nothing, marwah KPK seperti itu," pungkas Yudi. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya