Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk mengambil persetujuan para calon Hakim Agung yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Dalam rapat, mayoritas fraksi menyetujui 6 calon hakim agung.
Keenam hakim agung yang terpilih adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto.
9 Fraksi yang menyetujui 6 calon hakim itu adalah Fraksi PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Sementara, hanya Fraksi Partai Gerindra berpandangan lain. Gerindra tidak menerima keseluruhan 6 calon, melainkan hanya 3 calon hakim agung.
"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," ujar anggota Komisi III Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Meski Gerindra menolak, pimpinan rapat Aziz Syamsuddin yang mengambil kesimpulan menyetujui 6 calon hakim agung itu.
"Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat. Setuju?" tanya Aziz yang kemudian disambut kata setuju oleh seluruh fraksi. (Mvi/Ali)