Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas KPK. Dalam sidang kali ini, KPK menghadirkan Sebastian Lubis mantan sekretaris Badan Pengawasan PDAM periode 2005-2009.
Dalam keterangannya, Sebastian mengungkapkan adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012 ada indikasi kerugian negara.
"Ada laporan BPK di mana sebenarnya pada laporan itu menyatakan kemampuan keuangan PDAM melakukan hal itu (kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM) itu tidak mampu. Di sanalah ada indikasi kerugian negara," ujar Sebastian, Senin (6/7/2015).
KPK terus menyelidiki kasus yang merugikan negara Rp 38,1 miliar tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Sebastian.
"(Badan pengawas) PDAM hampir semuanya (diperiksa), mungkin ada 6 sampaik 7 orang. Dari mantan direksi diperiksa juga. Yang ada di sana (KPK) hampir 10 orang lebih saya ketemu," ujar Sebastian.
Ilham Arief ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.
Ilham kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan ‎permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Kembalikan Barang Bukti
Usai keputusan itu, kata Sebastian, tim penyidik KPK telah mengembalikan barang bukti. Namun pada saat bersamaan, penyidik juga menyita barang bukti sekaligus meminta alat bukti baru dari Sebastian.
"Pada hari yang sama dan jam berbeda, barang bukti sitaan dikembalikan dan diambil kembali oleh penyidik. Hari itu juga saya dimintai untuk menjalani pemeriksaan," ujar Sebastian.
Sebastian mengaku pernah menerbitkan surat yang berisi 4 pertimbangan terhadap kerja sama instalasi PDAM pada 2007 lalu. Empat pertimbangan itu pada intinya ialah menekankan agar kerja sama melibatkan jajaran direksi, dilakukan berdasarkan perundang-undangan, dilakukan secara terbuka, dan tidak menimbulkan kerugian keuangan.
Namun kerja sama itu sudah terlaksana. Sebastian menyatakan kerja sama itu tidak mendapat persetujuan dari DPRD. Saat dikonfirmasi oleh Sebastian, persetujuan itu hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD.
"Waktu itu tidak ada pleno. Langsung ditandatangani saja," jelas dia.
KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan sprindik baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah itu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali/Rmn)
Advertisement