Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Kasus itu terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kedua komisioner KY itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang berencana melakukan upaya mediasi antara Hakim Sarpin denga dua komisioner KY itu mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Sarpin. Tedjo berharap, setelah hari raya Idulfitri, proses mediasi sudah dapat dilakukan.
"Sedang kami hubungi mudah-mudahan bisa dapat dan mudah-mudahan saya bisa bertemu dengan beliau sebelum lebaran," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).
Apakah dengan upaya mediasi itu, Tedjo akan mempertemukan 2 pihak yang berperkara? Mantan Jenderal bintang 4 itu pun langsung membantahnya. Menurutnya, dalam proses mediasi ada hal-hal yang harus dilakukan sebelum sampai pada tahap mempertemukan 2 pihak tersebut.
"Jangan dikonfrontir, enggak bagus. Orang sedang berantem jangan dikonfrontir, kalau semua sudah setuju baru ambil kesepakatan. kalau dikonfrontir, bagaimana nanti. Kita redakan satu-satu, baru kita cari kesepakatannya apa," ucap politisi Partai Nasdem itu.
Kapan tepatnya pertemuan tersebut akan digelar, Tedjo masih enggan menyampaikannya secara pasti. Ia hanya mengatakan, pertemuannya dengan Sarpin akan digelar sebelum Lebaran.
"Ya nanti sebelum habis puasa ini. puasa berapa hari lagi? Kalau nggak hari ini, ya besok. Lebih tepatnya bukan pertemuan yah, tapi silaturahim, buka puasa bersama, kan boleh ngobrol-ngobrol," beber Tedjo.
Ia pun sendiri berharap, selain kedua pihak berdamai, hakim Sarpin juga mencabut laporan tuduhan pencemaran nama baik yang ia layangan ke Bareskrim. "Ya mungkin bisa ke sana, tetapi kita juga tidak memaksa kita hanya memediasi, membujuk yang bersangkutan supaya jangan gaduh," tutup Tedjo. (Luq/Mut)
Mediasikan Kasus KY, Menteri Tedjo Ajak Hakim Sarpin Bukber
Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Diperbarui 15 Jul 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca
Buktikan Janji, Bandung bjb Tandamata Taklukkan Jakarta Livin Mandiri di Laga Terakhir PLN Mobile Proliga 2025
Menlu Sugiono Bertemu PM Belanda Dick Schoof, Perkuat Kerja Sama dan Respons Isu Global
Plt Ketum PPP Mardiono Didesak Siapkan Agenda Konsolidasi Muktamar
Banjir Rendam Tanjung Senang Bandar Lampung, 5.905 Warga Terdampak
Tujuan Pembangunan IKN: Mewujudkan Pemerataan dan Kemajuan Indonesia
BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat ke Hasnur Group