Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Kasus itu terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kedua komisioner KY itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang berencana melakukan upaya mediasi antara Hakim Sarpin denga dua komisioner KY itu mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Sarpin. Tedjo berharap, setelah hari raya Idulfitri, proses mediasi sudah dapat dilakukan.
"Sedang kami hubungi mudah-mudahan bisa dapat dan mudah-mudahan saya bisa bertemu dengan beliau sebelum lebaran," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Â
Apakah dengan upaya mediasi itu, Tedjo akan mempertemukan 2 pihak yang berperkara? Mantan Jenderal bintang 4 itu pun langsung membantahnya. Menurutnya, dalam proses mediasi ada hal-hal yang harus dilakukan sebelum sampai pada tahap mempertemukan 2 pihak tersebut.
"Jangan dikonfrontir, enggak bagus. Orang sedang berantem jangan dikonfrontir, kalau semua sudah setuju baru ambil kesepakatan. kalau dikonfrontir, bagaimana nanti. Kita redakan satu-satu, baru kita cari kesepakatannya apa," ucap politisi Partai Nasdem itu.
Kapan tepatnya pertemuan tersebut akan digelar, Tedjo masih enggan menyampaikannya secara pasti. Ia hanya mengatakan, pertemuannya dengan Sarpin akan digelar sebelum Lebaran.
"Ya nanti sebelum habis puasa ini. puasa berapa hari lagi? Kalau nggak hari ini, ya besok. Lebih tepatnya bukan pertemuan yah, tapi silaturahim, buka puasa bersama, kan boleh ngobrol-ngobrol," beber Tedjo.
Ia pun sendiri berharap, selain kedua pihak berdamai, hakim Sarpin juga mencabut laporan tuduhan pencemaran nama baik yang ia layangan ke Bareskrim. "Ya mungkin bisa ke sana, tetapi kita juga tidak memaksa kita hanya memediasi, membujuk yang bersangkutan supaya jangan gaduh," tutup Tedjo. (Luq/Mut)
Mediasikan Kasus KY, Menteri Tedjo Ajak Hakim Sarpin Bukber
Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
diperbarui 15 Jul 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Live Streaming Proliga 2025 Pekan 4 di Vidio
Lee Chan Hyuk AKMU dan Aktris Ha Ji Soo Dikabarkan Pacaran, YG Lagi-Lagi Beri Tanggapan Tamplate
Cara Bermain Catur: Panduan Lengkap untuk Pemula
Model Baju Batik Kerja ala Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya di Era Presiden Prabowo
Hari Patriotik 23 Januari 1942, Aksi Nani Wartabone dalam Merebut Kemerdekaan di Gorontalo
Tragedi Longsor Pekalongan Memakan Puluhan Korban Jiwa, Penanganannya?
Cara Menyimpan File di Google Drive: Panduan Lengkap untuk Pemula
Bak Tempat Wisata, Ini Jadwal dan Aturan Bila Berkunjung ke Rumah Jokowi di Solo
Bansos PKH dan Sembako Tahap 3-4 Disebar, Warga di Daerah Ini Sudah Kebagian
Cara Tepat Memilih Smartwatch Terjangkau untuk Pria, Simpel dan Berkualitas
Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Cara Bikin Cilok yang Kenyal dan Lezat: Panduan Lengkapnya