Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Kasus itu terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kedua komisioner KY itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang berencana melakukan upaya mediasi antara Hakim Sarpin denga dua komisioner KY itu mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Sarpin. Tedjo berharap, setelah hari raya Idulfitri, proses mediasi sudah dapat dilakukan.
"Sedang kami hubungi mudah-mudahan bisa dapat dan mudah-mudahan saya bisa bertemu dengan beliau sebelum lebaran," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015). Â
Apakah dengan upaya mediasi itu, Tedjo akan mempertemukan 2 pihak yang berperkara? Mantan Jenderal bintang 4 itu pun langsung membantahnya. Menurutnya, dalam proses mediasi ada hal-hal yang harus dilakukan sebelum sampai pada tahap mempertemukan 2 pihak tersebut.
"Jangan dikonfrontir, enggak bagus. Orang sedang berantem jangan dikonfrontir, kalau semua sudah setuju baru ambil kesepakatan. kalau dikonfrontir, bagaimana nanti. Kita redakan satu-satu, baru kita cari kesepakatannya apa," ucap politisi Partai Nasdem itu.
Kapan tepatnya pertemuan tersebut akan digelar, Tedjo masih enggan menyampaikannya secara pasti. Ia hanya mengatakan, pertemuannya dengan Sarpin akan digelar sebelum Lebaran.
"Ya nanti sebelum habis puasa ini. puasa berapa hari lagi? Kalau nggak hari ini, ya besok. Lebih tepatnya bukan pertemuan yah, tapi silaturahim, buka puasa bersama, kan boleh ngobrol-ngobrol," beber Tedjo.
Ia pun sendiri berharap, selain kedua pihak berdamai, hakim Sarpin juga mencabut laporan tuduhan pencemaran nama baik yang ia layangan ke Bareskrim. "Ya mungkin bisa ke sana, tetapi kita juga tidak memaksa kita hanya memediasi, membujuk yang bersangkutan supaya jangan gaduh," tutup Tedjo. (Luq/Mut)
Mediasikan Kasus KY, Menteri Tedjo Ajak Hakim Sarpin Bukber
Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
diperbarui 15 Jul 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Percaya Tiga Hal Ini, Pasti Bikin Kamu Boncos!
5 Zodiak yang Sulit Percaya pada Orang Lain, Ada Kamu?
Hotel Transit Buka di Selasar Malioboro Yogyakarta, Tarifnya Mulai dari Rp325 Ribu
Sudah Pensiun, Greysia Polii Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Dalam Negeri
Cegah Penipuan Saat Berinvestasi, OJK Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini
Kenali Bahaya Rip Current di Pantai Gunungkidul, Ini Kata Tim SAR
350 Merry Christmas Quote Inspiratif untuk Ucapan Natal
3 Istri Jadi Korban KDRT Setiap Jam, 6 Fakta Penting tentang Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Indra Bekti Bersyukur Kondisi Ekonominya Kembali Stabil, Mulai Menabung Setelah Melewati Masa Sulit
Cara Unik Miliarder Australia Rayakan Natal, Bagi Voucher Belanja hingga Uang Tunai
27 Spesies Baru Ditemukan di Hutan Hujan Peru, Ada Ikan Kepala Gumpal dan Tikus Amfibi