Dapat Remisi, 500 Napi Bebas Murni

Menkum HAM menjamin pemerintah tidak asal memberikan remisi bebas murni, meski banyak yang mendapatkannya pada Idulfitri ini.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Jul 2015, 12:26 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2015, 12:26 WIB
Sejumlah narapidana mengikuti terapi penyembuhan narkoba di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Idulfitri merupakan hari kemenangan bagi setiap umat muslim. Makna kemenangan ini dirasakan pula oleh ratusan narapidana. Terutama bagi 500 napi dari seluruh Indonesia yang merayakan Idulfitri dengan kebebasan.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan jumlah narapidana yang mendapat remisi pada Lebaran kali ini mencapai puluhan ribu orang. Bahkan hampir menyentuh angka 54 ribu.

"Ini kan bulan baik, hari baik, saling memaafkan, jadi ada 53.884 kalau saya tidak salah angkanya," sebut Yasona, saat mengunjungi kediaman Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Remisi yang diberikan, lanjut dia, beragam. Tetapi ada juga yang mendapat pembebasan murni. "Ada 500-an (bebas murni), langsung lepas dia," tambah Yasona.

Politikus PDI Perjuangan ini menjamin pemerintah tidak asal memberikan remisi bebas murni, meski banyak yang mendapatkannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum remisi diberikan.

"Pokoknya semua yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang, berkelakuan baik, ada rekomendasi," papar Yasona.

"Kalau PP 99 Tahun 2012 (tentang remisi untuk narapidana terorisme, narkotika, dan korupsi) harus ada rekomendasi dari instansi terkait, jadi semua memenuhi syarat UU, harus kita kasih karena itu hak mereka," demikian Yasona. (Bob/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya