Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keputusan Bareskrim yang dinilai kilat dalam merespon laporan hakim Sarpin itu ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap 2 komisioner KY.
Langkah Bareskrim mendapatkan pembelaan dari pucuk pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kan yang dilakukan Pak Buwas (Kabareskrim) memang pekerjaan polisi. Siapa saja yang melapor itu boleh, mau gelandangan, pejabat, nelayan, petani, wartawan boleh aja lapor. Kita lakukan penyelidikan apakah yang dilakukan itu tindak pidana atau bukan. Kalau tindak pidana, tentu kita proses kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut," ujar Badrodin usai menghadiri open house di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
Menurut dia, polisi tidak bisa begitu saja menghentikan proses penyidikan dan melepas status tersangka walaupun muncul protes dari berbagai kalangan. "Kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja. Harus ada dasar hukumnya. Dalam KUHAP itu sudah ada. Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu kita polisi tidak bisa menghentikan," kata dia.
Satu-satunya cara yang bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut, Hakim Sarpin sebagai pihak yang melapor mencabut gugatannya. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak manapun yang keberatan dengan status tersangka 2 komisioner KY itu untuk melakukan mediasi atau membujuk hakim Sarpin untuk mencabut gugatannya.
"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan. Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Badrodin.
Dia pun meminta agar tidak ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus gugatan Hakim Sarpin tersebut dengan persoalan politik atau sebagai aksi 'balas dendam' Polri. "Tanya coba pada ahli hukum mana saja seperti itu. Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam," tegas Badrodin. (Bob/Mut)
Terkait Komisioner KY, Badrodin Pasang Badan untuk Buwas
Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diperbarui 17 Jul 2015, 18:18 WIBDiterbitkan 17 Jul 2015, 18:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Strategi Holding BUMN Jasa Survey Jadi Perusahaan Top Global
Will Smith Sebut Zendaya akan Ikut Berperan dalam Hancock 2
350 Caption Hits Keren untuk Instagram yang Bikin Viral
VIDEO: Pakai Baju Tahanan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
350 Caption Arab Inspiratif untuk Media Sosial
Apa Itu Egg Freezing Seperti yang Dijalani Selvi Kitty? Bisa Jadi Solusi untuk Orang yang Belum Siap Hamil Sekarang
Apa itu Brainstorming: Definisi, Teknik, dan Manfaatnya
6 Resep Mie Godog Jawa, Eksplorasi Variasi Kelezatan Kuliner Jogja
Daftar Anak Buah Nusron Wahid yang Dipecat Gara-Gara Pagar Laut
Tanggapi Lagu Band Sukatani, Menteri Kebudayaan: Kebebasan Berekspresi Jangan Ganggu Hak Orang Lain
Kumpulan Caption Santri Inspiratif untuk Media Sosial, Penuh Motivasi
10 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025, Salah Satunya Bukit Kerek Indah Ngawi