Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. ‎Keputusan Bareskrim yang dinilai kilat dalam merespon laporan hakim Sarpin itu ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap 2 komisioner KY.
Langkah Bareskrim mendapatkan pembelaan dari pucuk pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kan yang dilakukan Pak Buwas (Kabareskrim) memang pekerjaan polisi. Siapa saja yang melapor itu boleh, mau gelandangan, pejabat, nelayan, petani, wartawan boleh aja lapor. Kita lakukan penyelidikan apakah yang dilakukan itu tindak pidana atau bukan. Kalau tindak pidana, tentu kita proses kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut," ujar Badrodin usai menghadiri open house di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
‎
Menurut dia, polisi tidak bisa begitu saja menghentikan proses penyidikan dan melepas status tersangka walaupun muncul protes dari berbagai kalangan. "Kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja. Harus ada dasar hukumnya. Dalam KUHAP itu sudah ada. Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu kita polisi tidak bisa menghentikan," kata dia.
Satu-satunya cara yang bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut, Hakim Sarpin sebagai pihak yang melapor mencabut gugatannya. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak manapun yang keberatan dengan status tersangka 2 komisioner KY itu untuk melakukan mediasi atau membujuk hakim Sarpin untuk mencabut gugatannya.
"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan. Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Badrodin.
Dia pun meminta agar tidak ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus gugatan Hakim Sarpin tersebut dengan persoalan politik atau sebagai aksi 'balas dendam' Polri. "Tanya coba pada ahli hukum mana saja seperti itu. Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam," tegas Badrodin. (Bob/Mut)
Terkait Komisioner KY, Badrodin Pasang Badan untuk Buwas
Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diperbarui 17 Jul 2015, 18:18 WIBDiterbitkan 17 Jul 2015, 18:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Senin 7 April 2025: Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Siang
Banjir dan Longsor Melanda Ujungberung Bandung, Puluhan KK Terdampak
Manfaat Minum Teh Jeruk Nipis di Pagi Hari: Sehat dan Menyegarkan!
Cegah Keriput dengan 5 Kebiasaan Tidur Ini, Bikin Wajah Awet Muda!
Bitcoin Kian Dilirik Perusahaan Besar, Saatnya Beli?
CEO Ferrari: 40% Pembeli Mobil Kami Berusia di Bawah 40 Tahun
6 Fakta Menarik Gunung Malintang di Sumatra Barat yang Memiliki Danau Tersembunyi
5 Manfaat Minum Air Putih Hangat: Tak Sekadar Murah Meriah
Curug Winong, Surga Tersembunyi di Wonosobo, Daftar Destinasi Wajib Dikunjungi
7 April 1978: AS Tunda Produksi Bom Neutron, Senjata Paling Efektif untuk Perang
Hasil Liga Italia: Juventus Gagal Masuk Empat Besar Usai Ditahan Imbang AS Roma
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 7-13 April 2025