Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiiqurrahman Syahuri akan terus diusut. Tidak akan ada penangguhan dalam kasus itu.
"Enggak ada itu (penangguhan), terus lanjut. Masak kita diatur. Memang boleh ada yang ngatur? Makanya itu saya bilang kita harus profesional, tidak boleh membeda-bedakan," kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu, sambung dia, bisa berhenti apabila terjadi pencabutan pelaporan Hakim Sarpin. "Ini kasusnya sederhana. Kalau si pelapor mencabut laporannya ya sudah selesai. Tapi saya sendiri juga enggak bisa, enggak boleh mencabut. Karena ada delik aduan," tambah dia.
Terkait pandangan yang mendesak agar terjadinya mediasi untuk menghindari opini kriminalisasi antarlembaga, pihaknya tidak dapat melakukannya. Namun pihaknya mempersilakan jika ada mediasi dari luar institusi Polri.
"Kalau di luar saya boleh-boleh saja. Memediasi silakan supaya fair. Kalau saya memediasi dikira memihak salah satu. Enggak boleh dong. Makanya saya bilang, jangan cepat ambil kesimpulan tapi kita tidak tahu masalahnya, kasian masyarakat dong," beber Buwas.
Bantah Sewenang-wenang
Desakan agar Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mundur dari jabatan Kabareskrim Polri menguat. Isu itu merebak sejalan ditetapkannya Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Menanggapi isu tersebut, Buwas menyatakan dirinya menerima kritik yang membangun. Namun jika isunya membabi buta, ia meminta pihak yang tidak menyukai proses hukum kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin itu segera melaporkan ke Propam Polri.
"Jadi gini, kalau dimungkinkan saya melanggar kan ada yang menangani saya. Ada Irwasum dan Propam. Ada Kompolnas juga yang menangani di luarnya," kata Buwas.
Buwas mengaku apa yang dilakukannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi KY terhadap Hakim Sarpin, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Sudah ada tatanan dan aturannya.
"Memangnya saya bisa berbuat semena-mena? Kan enggak boleh. Kan ada tatanannya. Makanya saya tenang-tenang saja kok. Biar beliau-beliau yang mengevaluasi saya," ujar dia.
Meski isu kriminalisasi menyeruak, namun Buwas menegaskan, pihaknya menampik hal itu. Ia mengatakan tidak ada kriminalisasi yang dilakukannya atas penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada kriminalisasi. Itu saja prosesnya 4 bulan. Kenapa 4 bulan karena saya harus melakukan pembuktian. Hukum enggak boleh melihat pejabat negara, apakah ada perbedaan dan berlaku khusus?" tegas Buwas. (Cho/Mut)
Komjen Buwas: Kasus Ketua KY Bisa Berhenti, Asalkan...
Buwas meminta pihak yang tidak menyukai proses hukum kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin segera melaporkan ke Propam Polri.
Diperbarui 16 Jul 2015, 18:19 WIBDiterbitkan 16 Jul 2015, 18:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Lodeh Lezat: Panduan Lengkap Membuat Sayur Lodeh Nikmat
3 Resep Es Teh Rosela untuk Lepas Dahaga Saat Buka Puasa
Bebankan Masalah PHK ke Skuad, Ruben Amorim Mulai Dibenci Pemain Manchester United
BNN Kota Tangerang Sita 10,9 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh
Doa Cepat Sembuh dari Sakit Gigi yang Diajarkan Rasulullah SAW, Lakukan Ikhtiar Ini
Target Swasembada Pangan Bisa Terancam Imbas Efisiensi Anggaran
Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub, Sahkah Puasanya? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah dan Ulama
Remaja 17 Tahun Buntuti Ibu Muda lalu Hendak Memperkosanya di Kamar
Puasa Ramadhan tapi Tidak Sholat, Apakah Puasanya Sah?
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Ramadhan, Jangan Sampai Salah!
Soal Antony, Manchester United Beri Kabar Buruk untuk Real Betis
Arti Mimpi Kucing Kuning Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya