Liputan6.com, Jakarta - Seluruh peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan undang-undang di atasnya dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri selalu mengklarifikasi perda yang sudah diketok DPRD setempat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 perda yang dikembalikan ke daerah karena tidak sesuai NKRI.
"139 perda mulai dari November sampai Mei yang sudah dicek oleh tim Kemendagri, itu kami kembalikan ke daerah karena tidak sesuai UU dan kekhasan NKRI," kata Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Menurut dia, seluruh perda harus dilaporkan ke Kemendagri sebelum diberlakukan. Pada proses inilah, seleksi dilakukan.
"Kalau belum lapor ke Dagri, ya belum berlaku. Kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati-walikota, atau edaran yang sifatnya sementara itu boleh," jelas Tjahjo.
Salah satu perda yang dikembalikan berasal dari Pemprov Aceh. Perda itu melarang wanita di Serambi Mekah tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.
"Itu apa alasannya? Pertimbangannya? Itu yang ingin kita pertegas, bahwa ini Indonesia bukan negara agama, tapi negara Pancasila. Ada aturan yang di atasnya yang menyangkut agama, miras dan semua perda itu harus ada rujukannya," ujar politikus PDIP tersebut.
Tjahjo menjelaskan belum ada revisi perda yang dikembalikan ke Kemendagri. Bila tidak direvisi, dia memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku.
"Sampai sekarang jumlah itu belum ada yang dikembalikan (dari daerah), kami minta direvisi, kami minta diklarifikasi. Kalau tidak itu akan batal demi hukum," tandas Tjahjo. (Bob/Ali)
Mendagri: Ada 139 Perda Tidak Sesuai NKRI
Bila tidak direvisi, Tjahjo memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku.
Diperbarui 22 Jul 2015, 22:30 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 22:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Syawal 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Waktunya
Top 3: Bareskrim Polri Turun Tangan di Kasus Bank DKI
Meta Blokir Apple Intelligence di Facebook hingga WhatsApp
Viral Pernikahan Bertema 70an yang Disebut Bakal Jadi Tren, Pakai Speaker Toa dan Anyaman Bambu
Top 3 Islami: Kisah UAH Menunggu 7 Tahun untuk Menikah, Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah?
DPR Sarankan Konflik Eks Pemain Sirkus Segera Diselesaikan, Pihak OCI: Tunggu Pak Hamdan Zoelva
Zodiak yang Diramalkan Hoki Minggu ini (21-27 April 2025), Ramalan Bintang yang Ditunggu-Tunggu
Cuaca Hari Ini Selasa 22 April 2025: Langit Pagi dan Malam Jabodetabek Diprediksi Berawan
Aion UT Bersiap Masuk Indonesia, Ini Dia Bocorannya
Hamil Bisa Sebabkan Otot Dasar Panggul Kendur, Ini Cara Mencegahnya Menurut Profesor Obgyn!
Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Harga XRP Tidak Lagi Diskon