Liputan6.com, Jakarta - Seluruh peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan undang-undang di atasnya dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri selalu mengklarifikasi perda yang sudah diketok DPRD setempat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 perda yang dikembalikan ke daerah karena tidak sesuai NKRI.
"139 perda mulai dari November sampai Mei yang sudah dicek oleh tim Kemendagri, itu kami kembalikan ke daerah karena tidak sesuai UU dan kekhasan NKRI," kata Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Menurut dia, seluruh perda harus dilaporkan ke Kemendagri sebelum diberlakukan. Pada proses inilah, seleksi dilakukan.
"Kalau belum lapor ke Dagri, ya belum berlaku. Kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati-walikota, atau edaran yang sifatnya sementara itu boleh," jelas Tjahjo.
Salah satu perda yang dikembalikan berasal dari Pemprov Aceh. Perda itu melarang wanita di Serambi Mekah tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.
"Itu apa alasannya? Pertimbangannya? Itu yang ingin kita pertegas, bahwa ini Indonesia bukan negara agama, tapi negara Pancasila. Ada aturan yang di atasnya yang menyangkut agama, miras dan semua perda itu harus ada rujukannya," ujar politikus PDIP tersebut.
Tjahjo menjelaskan belum ada revisi perda yang dikembalikan ke Kemendagri. Bila tidak direvisi, dia memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku.
"Sampai sekarang jumlah itu belum ada yang dikembalikan (dari daerah), kami minta direvisi, kami minta diklarifikasi. Kalau tidak itu akan batal demi hukum," tandas Tjahjo. (Bob/Ali)
Mendagri: Ada 139 Perda Tidak Sesuai NKRI
Bila tidak direvisi, Tjahjo memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku.
Diperbarui 22 Jul 2015, 22:30 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 22:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Safari Ramadan, Polres Pemalang Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Punya Masalah Super Rumit? Lakukan Amalan Ini, Insya Allah Ada Jalan Keluar Kata UAH
Selama Musim Mudik, Polri Bakal Patroli Jaga Rumah Pemudik
Panduan Lengkap Cara Merakit Komputer untuk Pemula, Kurangi Risiko Kesalahan
DPP Desa Bersatu Deklarasi Dukung Koperasi Desa Merah-Putih
Profil Marselino Ferdinan: Anak Muda Ajaib Timnas Indonesia yang Menggebrak Liga Inggris!
Posko Pengaduan THR 2025 Kota Malang Siap Terima Laporan Pekerja, Cek di Sini!
Ilmuwan Temukan Galaksi UFO Penuh Debu Kosmik
Anggota Parlemen Prancis Tuntut AS Kembalikan Patung Liberty, Alasannya?
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Rugikan Negara Rp13,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah
Saking Istimewanya, Logika Al-Qur'an Bisa Dipahami Orang Kafir, Penjelasan Gus Baha
Profil Mat Solar, Aktor Senior Indonesia Meninggal Dunia