Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati di Riau Daftar Pilkada Lagi

Dia pun sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 28 Jul 2015, 17:42 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 17:42 WIB
Tahapan Pilkada Serentak 2015
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Berstatus sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 31 miliar, Bupati Bengkalis yang juga menjabat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau Herliyan Saleh kembali mencalonkan diri. Dia menunjuk Riza Pahlevi sebagai wakilnya untuk maju di pilkada serentak.

Calon incumbent itu pun sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Selain membawa perahu PAN, pencalonan kembali Herliyan tersebut juga didukung Partai Hanura dan Gerindra.

Sementara itu,  Ketua KPU Riau Nurhamin ketika dikonfirmasi terkait pencalonan Herliyan ini menyebutkan, setiap orang berhak mendaftar sebagai calon bupati.

"Dalam aturannya, memang tidak ada larangan seorang tersangka kasus pidana mendaftar. Apalagi ini baru mendaftar, nantinya juga diseleksi berkasnya sesuai aturan berlaku," kata Nurhamin di Pekanbaru, Riau, Selasa (28/7/2015).

Menurut Nurhamin, lain halnya kalau selama proses kampanye Herliyan ditahan (penyidik Polda Riau. Jika begitu, kata dia, baru yang bersangkutan bakal dinyatakan gugur secara otomatis.

"Kalau sekarang, statusnya masih tersangka. Belum ada dilakukan penahanan. Yang jelas, berkas pendaftarannya diterima dulu dan akan diverifikasi," pungkas Nurhamin.

Sebelumnya, Herliyan juga sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Mapolres Bengkalis. Surat ini menjadi syarat pendaftaran ke KPU.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi ketika konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SKCK atas nama Herliyan.

"Namun dalam SKCK yang dikeluarkan oleh pihak Polres Bengkalis tersebut dijelaskan Herliyan berstatus tersangka," tutur Supriadi.

Herliyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus bansos. Sebagai Bupati Bengkalis, dia diduga merugikan negara Rp 31 miliar karena menyetujui penyaluran dana bansos.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus ini masih terus didalami. Dia mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara terkait pencalonan Herliyan, dia mengaku jajarannya hanya bertugas untuk memantau proses pilkada serentak. "Dalam proses pilkada, polisi hanya mengamankan dan memantau. Itu saja," tandas Guntur.

Kasus Bansos

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain Herliyan dan Jamal, 5 tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten itu.

Kasus ini diduga terjadi pada 2012, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.

Selain dugaan korupsi dana Bansos, Bupati Bengkalis juga terseret kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Kum) Kejagung RI, Toni Spontana dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Prosesnya masih dalam tahap pendalaman penyelidikan," ujarnya singkat. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya