Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp 290 miliar di kabupaten tersebut. Ia diperiksa untuk diambil keterangan bagi 6 tersangka yang sudah terjerat kasus ini.
Mulai diperiksa pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB, Herliyan Saleh memilih bungkam dari segala pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya. Ia juga terlihat kebingungan.
Sesampainya di luar Gedung Reskrimsus Polda Riau, Herliyan hampir salah memasuki mobil yang menjemputnya. Herliyan kemudian diarahkan sejumlah orang yang menemaninya menuju mobil yang menjemputnya. Ia pun meluncur menggunakan mobil Datsun hitam bernomor polisi BM 1247 IB.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
"Benar, Mas. Bengkalis 1 (Herliyan) datang ke Reskrimsus pada pukul 10.00 WIB tadi. Ia diperiksa terkait kasus Bansos di Bengkalis," ujar Yohanes.
Menurut Yohanes, Herliyan Saleh dalam kasus ini masih sebagai saksi. Keterangannya akan digunakan untuk melengkapi beberapa tersangka, salah satunya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
"Pemeriksaanya masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka," tegas Yohanes.
Dalam kasus ini, Herliyan sudah pernah diperiksa pada 22 April 2015. Ketika itu, keterangan Herliyan diambil untuk melengkapi berkas Jamal Abdillah yang sudah ditahan Polda Riau sejak beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, kasus ini baru saja menjerat lima tersangka baru, yang bakal menemani mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Dua di antara tersangka merupakan anggota DPRD Bengkalis.
Lima tersangka dimaksud adalah HT selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan BP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, ada RY dan MT. Kedua masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Termasuk AA, salah seorang kepala bagian di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans/Ado)