Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp 290 miliar. Selanjutnya, penyidik di Subdit Tipikor Polda akan melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lainnya.
"Kasus ini tetap ditangani Polda Riau, meski yang mengumumkan tersangkanya tadi adalah Dit Tipikor Mabes Polri. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara antara Tipikor Polda Riau dengan Mabes," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan di Pekanbaru, Riau, Jumat (10/7/2015).
Menurut Dolly, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang sudah ditahan penyidik. Herliyan dan Jamal disebut menikmati uang Bansos senilai Rp 29 miliar.
Advertisement
"Dari total Bansos yang dikucurkan (Rp 290 miliar)?, Bupati Bengkalis diduga telah merugikan negara Rp 29 miliar. Ini berdasarkan audit yang sudah diperoleh penyidik dari BPKP Perwakilan Riau," ungkap Dolly.
Dolly menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memeriksa Herliyan sebagai tersangka. Perannya sebagai bupati dan sebagai pengaju anggaran Bansos akan didalami terlebih dahulu. Jika nantinya Herliyan kooperatif, penahanan tidak akan dilakukan selama penyidikan.
"Bisa saja nantinya ditahan jika yang bersangkutan ingin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Kalau salah satu unsur ini terpenuhi, maka akan ditahan," tegas Dolly.
Sudah 7 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain Herliyan dan Jamal, 5 tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten itu.
Kasus ini diduga terjadi tahun 2012, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.
Selain dugaan korupsi dana Bansos, Bupati Bengkalis juga terseret kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Kum) Kejagung RI, Toni Spontana dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Prosesnya masih dalam tahap pendalaman penyelidikan," ujarnya singkat. (Ado/Ans)