Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, mengajukan 3 ahli untuk memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang permohonan praperadilan yang diajukannya. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam penjelasannya, salah satu ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana mengatakan, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, baik penyidik Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerap kali salah menafsirkan bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan dan bukti permulaan cukup itu, banyak multi tafsirnya. Contohnya, Polri saja masih bisa salah untuk menafsirkannya," ujar Made di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Selain itu, Made juga menuturkan, tidak semua saksi bisa menjadi alat bukti. Sebab, keterangan para saksi memang menyangkut materilnya atau tidak.
Masih kata Made, secara teoritis, saksi yang sudah menjadi tersangka tidak adil untuk diambil keterangan secara keseluruhan.
"Tidak semua saksi bisa menjadi alat bukti. Secara teoritis saksi yang sudah jadi tersangka bisa dipandang tidak adil," jelas akademisi Universitas Airlangga Surabaya itu.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus menjelaskan dalam menetapkan Dahlan menjadi tersangka bukan hanya dari bukti permulaan saja.
"Perlu diketahui, kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan sejak Juli 2014 lalu. Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, ada 39 saksi, dan belum lagi dokumen dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," ungkap dia.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Ahli Kasus Dahlan Iskan Nilai Bukti Permulaan Banyak Salah Tafsir
Saksi yang sudah menjadi tersangka tidak adil untuk diambil keterangan secara keseluruhan.
diperbarui 30 Jul 2015, 14:05 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 14:05 WIB
Dahlan Iskan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Video Fans Project FM Kim Seon Ho Berujung Donasi Rp25 Juta untuk Anak-Anak di Rumah Singgah
Industri Katup Lokal Keluhkan Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional
165 Movie Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Pacu Semangat Hidup
Dimeriahkan Ragam Kegiatan, Isuzu Indonesia Sukses Gelar Puncak Perayaan ke-50 Tahun
Maruarar Sirait: Saudaraku Umat Kristiani, Jangan Ragu Dukung Ridwan Kamil
Ini Cara Adukan Masalah Pilkada Serentak 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Jabar
Tak Boleh Overclaim, Produk Kosmetik Harus Punya Dasar Ilmiah dan Uji Klinis yang Valid
Ruben Amorim Beber 2 Kelemahan Manchester United di Era Erik ten Hag
Junnosuke Taguchi Eks Member KAT-TUN Kejutkan Publik, Putuskan Jadi Pria Penghibur di Fukuoka
Dorong Generasi Muda Bangga Jadi Petani, Menaker Buka Temu Mitra Wirausaha
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional hingga Tol saat Natal dan Tahun baru
Apa Arti Bubu dalam Bahasa Gaul: Panggilan Sayang yang Viral di Media Sosial