2 Ribu CPNS Ditipu, Menteri Yuddy Ingatkan Tidak Rekrut Pegawai

Yuddy menyebutkan, total CPNS yang tertipu mencapai 2 ribu orang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Jul 2015, 16:54 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 16:54 WIB
20150722-Menpan RB Sidak PNS-Jakarta-Yuddy Chrisnandi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi melakukan sidak ke Gedung Arsip Nasional di hari pertama kerja, Jakarta, Rabu (22/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jawa Barat tertipu oleh janji mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan. Penipuan ini menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy.

"‎Jadi kami pastikan pemerintah sendiri tidak pernah membuka proses rekrutmen PNS tahun ini, dan kebijakan pemerintah melakukan moratorium (penundaan) kepegawaian‎," tutur Yuddy di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Yuddy menyebutkan, total CPNS yang tertipu mencapai 2 ribu orang. Setelah mendapat laporan penipuan, ia langsung menelepon Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto, agar mengusut kasus tersebut dan mengembalikan uang para korban penipuan.

"Saya sudah hubungi Kapolda Jabar untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku kejahatan penipuan dan juga prioritas kita mengembalikan uang yang diambil oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab tersebut," ujar dia.

Penyebab terjadinya penipuan CPNS, kata Yuddy, disebabkan informasi pusat tidak sepenuhnya disampaikan hingga ke daerah-daerah.

Yuddy pun menjadikan momentum ini untuk mengingatkan pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi seperti gubernur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bupati, dan walikota untuk menyosialisasikan kepada masyaraka‎t bahwa tidak ada rekrutmen PNS.

"Jadi masyarakat itu tertipu karena minim informasi. Sosialisasi masyarakat itu tidak sampai ke masy‎arakat," tegas politisi Hanura itu.

Yuddy menegaskan, tidak ada pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang terlibat. ‎Namun bila ada pihak PNS yang terlibat, maka sudah dipastikan akan dipecat. Bahkan akan dipecat secara tidak terhormat.

‎"Sejauh ini belum sampai kepada adanya oknum-oknum pejabat dari BKN maupun instansi lainnya. Jadi penipuan itu dilakukan oleh oknum tertentu, kepada masyarakat umum yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan mengambil uang besaran itu Rp 10 juta sampai Rp 200 juta," tandas Yuddy. (Rmn/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya