Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang hampir sebagian besar diikuti oleh calon petahana. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yakin pegawai negeri sipil (PNS) akan bersikap netral.
"99,9 Persen (yakin PNS netral). Kalau ada (terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada) langsung diberikan sanksi sebesar proporsi kesalahannya dan kita sudah banyak melakukan itu," kata Yuddy di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sebatas pengamatan dari Kementerian PAN-RB, Yuddy mengatakan hingga tahapan pendaftaran calon kepala daerah saat ini, belum ada laporan tentang keterlibatan PNS dalam proses pilkada serentak.
"Belum ada laporan (PNS terlibat). Kalau kamu ada laporan kasih ke saya," ujar dia.
Yuddy menuturkan, sanksi berupa pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat satu tahun sampai dengan satu tingkat, menanti para PNS yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada. Para PNS pun sudah diperingatkan melalui surat edaran.
"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Otonomi Daerah agar tidak terlibat kampanye politik, tidak mendukung ataupun mengganggu calon selama pilkada. PNS harus netral," tegas Yuddy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2015. Namun karena di beberapa daerah hanya ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar, KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran, yakni 1-3 Agustus 2015. (Ado/Sss)
Menteri Yuddy: 99,9% PNS Netral dalam Pilkada Serentak 2015
Yuddy menuturkan, sanksi berupa pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat menanti PNS yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada.
diperbarui 31 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 15:55 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis