Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang hampir sebagian besar diikuti oleh calon petahana. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yakin pegawai negeri sipil (PNS) akan bersikap netral.
"99,9 Persen (yakin PNS netral). Kalau ada (terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada) langsung diberikan sanksi sebesar proporsi kesalahannya dan kita sudah banyak melakukan itu," kata Yuddy di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sebatas pengamatan dari Kementerian PAN-RB, Yuddy mengatakan hingga tahapan pendaftaran calon kepala daerah saat ini, belum ada laporan tentang keterlibatan PNS dalam proses pilkada serentak.
"Belum ada laporan (PNS terlibat). Kalau kamu ada laporan kasih ke saya," ujar dia.
Yuddy menuturkan, sanksi berupa pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat satu tahun sampai dengan satu tingkat, menanti para PNS yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada. Para PNS pun sudah diperingatkan melalui surat edaran.
"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Otonomi Daerah agar tidak terlibat kampanye politik, tidak mendukung ataupun mengganggu calon selama pilkada. PNS harus netral," tegas Yuddy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2015. Namun karena di beberapa daerah hanya ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar, KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran, yakni 1-3 Agustus 2015. (Ado/Sss)
Menteri Yuddy: 99,9% PNS Netral dalam Pilkada Serentak 2015
Yuddy menuturkan, sanksi berupa pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat menanti PNS yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada.
Diperbarui 31 Jul 2015, 15:55 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 15:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akibat Tersambar Petir, Warna Mata Wanita Ini Berubah dari Hijau Jadi Cokelat
Niat Puasa Syawal, dan Kapan Harus Dilakukan? Simak Ketentuannya
5 Ide Styling Hijab Ala Melody Prima yang Bikin Penampilan Makin Stylish dan Fashionable
Libur Lebaran 2025, Cek Lokasi ATM Bank DKI Terdekat!
Hasil Final 1 Liga Voli Korea Pink Spiders vs Red Sparks: Megawati Hangestri dan Kawan-Kawan Tumbang
70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk dan Beroperasi Juli 2025
Senangnya Driver Ojol di Bandung dan Semarang Dapat Helm Gratis
Sritex Bakal Dilelang ke BUMN, Menperin Buka Suara
7 Striker Timnas Belanda Setelah Era Marco van Basten
Bidik Titisan Neymar dan Kylian Mbappe, Manchester United Diganggu Rival Abadi
Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
Kim Soo Hyun Sedih Dituduh Pedofil karena Pacari Kim Sae Ron