Kerap Mangkir Pemeriksaan Kejagung, Bos Rekanan BKKBN Dibui

HS menyusul 5 tersangka kasus dugaan korupsi alat kontrasepsi di BKKBN yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2015, 19:14 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 19:14 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kerap mangkir panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung, Direktur CV Bulao Kencana Mukti, Haruan Suarsono (HS) akhirnya dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

HS adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis intra uterine device (IUD) Kit di Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). HS ditahan sejak Kamis 6 Agustus 2015.

"Penyidik Satgassus menahan HS, dirut perusahaan swasta, tersangka dugaan korupsi pengadaan IUD Kit di BKKBN," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Ia melanjutkan, HS menyusul 5 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara.

Mereka adalah Sukadi Bos Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo, Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manajer Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri W, dan Kepala Seksi Standardisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.

Tony menjelaskan, penetapan tersangka terhadap HS, usai penyidik menemukan 2 alat bukti untuk menjerat mereka. Di antaranya diduga terjadi kesalahan prosedur pada proses pelelangan. Dan begitu juga hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

"Akibat pengadaan IUD Kit di BKKBN itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar untuk 3 tahap dari tahun 2013-2014," tandas Tony. (Ans/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya