Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi BKKBN

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono Widyo mengatakan kelima tersangka itu berinisial SW, WAW, SP, HS dan S.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Feb 2015, 23:19 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 23:19 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD Kit (Intra Uterine Device) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (‎BKKBN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono Widyo mengatakan kelima tersangka itu berinisial SW, WAW, SP, HS dan S. Tapi Widyo ia enggan mengungkapkan secara jelas peran kelima tersangka tersebut.

"Kurang lebih sekitar 5 orang sudah," kata Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta,  Jumat (27/2/2015).

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin mengungkapkan kasus tersebut masuk ke dalam anggaran tahun 2013-2014. Total ada 3 pengadaan alat kontrasepsi dengan nilai proyek hingga 32 miliar.

"Di 2 tahun anggaran ada 3 kasus. Jadi jumlahnya, total seluruh kegiatan itu kurang lebih dari Rp 5 miliar‎ tambah Rp 13 miliar tambah Rp 14 miliar. Hitung sendiri lah. Kita upayakan tarik ke belakang yang nilainya sekitar 52 miliar," beber Turin.

Meski begitu, Turin mengatakan pihaknya masih menghitung total kerugian yang dirasakan negara. Ia mengungkapkan para terduga koruptor itu masih menggunakan modus klasik, yaitu dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. (Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya