Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditahan KPK di Rutan Guntur terkait kasus ‎dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Sementara kondisi kesehatan pria yang akrab disapa OC Kaligis ini terus menurun.
Keluarga pun mengajukan permohonan agar OC Kaligis diizinkan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun permohonan itu belum dikabulkan KPK.
‎"Sampai saat ini kondisi Papa masih jauh dari baik. Keluarga sudah keluarkan permohonan agar diperiksa di RSPAD. Tapi sampai saat ini KPK tidak respons. Bahkan penyidik SMS saya bilang tidak bisa," kata salah satu anak OC Kaligis, Velove Vexia di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Velove menyatakan, tidak diizinkannya OC Kaligis berobat sebagai bentuk pelanggaran. Apalagi tensi darah OC Kaligis mencapai 190/100. "Jika tidak segera ditangani, maka ‎bisa mengakibatkan pembuluh darah di otak pecah, stroke, bahkan dapat mengancam nyawa," ujar Velove.
"Padahal dokter KPK sudah menyarankan agar dibawa ke dokter spesialis Papa saya. Apa yang membedakan Papa saya dengan tahanan yang lain. Setahu saya semua dapat fasilitas untuk berobat. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap nyawa Papa saya? Menurut saya ini pelanggaran HAM," tandas pesinetron itu.
Izin 3 Hari
Di tempat yang sama, anak OC Kaligis lainnya, David Kaligis mengaku, permohonan izin berobat yang diajukan ke KPK hanya 3 hari. Hal itu agar kondisi kesehatan OC Kaligis ‎lebih baik dan dapat mengikuti proses hukum dengan lancar.
‎"Ini bukan dibuat-buat, bukan hal disengaja. Memang kondisi penyakitnya sudah lama. Kami hanya minta 3 hari agar bapak diobati. Kita minta kemurahan hati yang berwenang,"‎ pinta David.
Sementara Velove bertekad untuk terus memperjuangkan hak ayahnya.‎ Jika permohonan izin ini tidak dikabulkan, pihaknya akan terus berupaya hingga KPK melunak.
"Kami minta 3 hari, sampai saat ini belum dikasih. Kalau gagal ya kita coba lagi sampai KPK berbaik hati untuk memberikan fasilitas papa saya berobat," tandas Velove.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ (Mut)
Keluarga Khawatir OC Kaligis Kena Stroke di Rutan KPK
Kondisi kesehatan OC Kaligis terus menurun.
Diperbarui 14 Agu 2015, 15:12 WIBDiterbitkan 14 Agu 2015, 15:12 WIB
Pengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Barang di Rumah yang Harus Disingkirkan Menurut Feng Shui 2025, Buang Energi Negatif
Ilham Habibie: Pengenaan Tarif Impor, Jurus AS Hidupkan Kembali Industri
Menjelajahi Kekayaan Rasa Nusantara di Sambal & Spice
Atasi Tekanan Tottenham Hotspur, Nottingham Forest Tatap Kompetisi Eropa
Jejak Sejarah Kabupaten Sleman, dari Suleiman hingga Saat Ini
Marshmallow Terkenal di Indonesia Mengandung Babi? Simak Faktanya
Partai LaLiga Barcelona vs Real Mallorca, Link Live Streaming di Vidio Rabu 23 April 2025 Pukul 02.30 WIB
12 Inspirasi Rumah Modern Ala Eropa, Desain Elegan untuk Hunian di Indonesia
Respons Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung
Duka 6 Artis Indonesia Setelah Paus Fransiskus Meninggal: Lyodra Ginting, Manoj Punjabi Hingga Anggun
Ekonom Paparkan Kelemahan Kebijakan Kuota Impor, Bakal Tekan Daya Saing
Harga Redmi 12 April 2025, Smartphone Entry-Level yang Banyak Dicari