Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditahan KPK di Rutan Guntur terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Sementara kondisi kesehatan pria yang akrab disapa OC Kaligis ini terus menurun.
Keluarga pun mengajukan permohonan agar OC Kaligis diizinkan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun permohonan itu belum dikabulkan KPK.
"Sampai saat ini kondisi Papa masih jauh dari baik. Keluarga sudah keluarkan permohonan agar diperiksa di RSPAD. Tapi sampai saat ini KPK tidak respons. Bahkan penyidik SMS saya bilang tidak bisa," kata salah satu anak OC Kaligis, Velove Vexia di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Velove menyatakan, tidak diizinkannya OC Kaligis berobat sebagai bentuk pelanggaran. Apalagi tensi darah OC Kaligis mencapai 190/100. "Jika tidak segera ditangani, maka bisa mengakibatkan pembuluh darah di otak pecah, stroke, bahkan dapat mengancam nyawa," ujar Velove.
"Padahal dokter KPK sudah menyarankan agar dibawa ke dokter spesialis Papa saya. Apa yang membedakan Papa saya dengan tahanan yang lain. Setahu saya semua dapat fasilitas untuk berobat. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap nyawa Papa saya? Menurut saya ini pelanggaran HAM," tandas pesinetron itu.
Izin 3 Hari
Di tempat yang sama, anak OC Kaligis lainnya, David Kaligis mengaku, permohonan izin berobat yang diajukan ke KPK hanya 3 hari. Hal itu agar kondisi kesehatan OC Kaligis lebih baik dan dapat mengikuti proses hukum dengan lancar.
"Ini bukan dibuat-buat, bukan hal disengaja. Memang kondisi penyakitnya sudah lama. Kami hanya minta 3 hari agar bapak diobati. Kita minta kemurahan hati yang berwenang," pinta David.
Sementara Velove bertekad untuk terus memperjuangkan hak ayahnya. Jika permohonan izin ini tidak dikabulkan, pihaknya akan terus berupaya hingga KPK melunak.
"Kami minta 3 hari, sampai saat ini belum dikasih. Kalau gagal ya kita coba lagi sampai KPK berbaik hati untuk memberikan fasilitas papa saya berobat," tandas Velove.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
Keluarga Khawatir OC Kaligis Kena Stroke di Rutan KPK
Kondisi kesehatan OC Kaligis terus menurun.
Diperbarui 14 Agu 2015, 15:12 WIBDiterbitkan 14 Agu 2015, 15:12 WIB
Pengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Panaskan Papan Atas Usai Bungkam Persita
Erick Thohir Umumkan 3 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia: Ada Emil Audero
Cara Merebus Kayu Manis, Disebut Efektif untuk Penanganan Diabetes
Apa Tujuan Pemanasan Sebelum Meloncat: Panduan Lengkap untuk Persiapan Optimal
Desain Kaus Anies Baswedan Saat Berada di Qatar Disorot di Tengah Peringatan Darurat Indonesia Gelap
Taktik Canggih Peretas Korea Utara Lazarus di Balik Pencurian Kripto Bybit Rp Rp 24,45 Triliun
6 Potret Pernikahan Sangun Ragahdo, Aaliyah dan Thariq Jadi Pengiring Pengantin
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif
Cara Merebus Kolang-Kaling, Dijamin Empuk dan Cocok untuk Kolak Takjil