Liputan6.com, Tangerang - Pada perayaan HUT ke-70 Kemerdekaan RI, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terpidana kasus suap Pilkada Lebak yang kini menjadi penghuni Lapas Klas II A Tangerang, tidak mendapat remisi. Sebab, surat permohonan remisinya ditolak Kemenkum HAM.
Namun, Kasie Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang Yusmarni, menolak menjawab kenapa pengajuan remisi Atut ditolak oleh Kemenkum HAM.
Baca Juga
"Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya, hanya saja ditolak," ujar dia di Tangerang, Banten, Senin (17/8).
Advertisement
Selain Atut, yang tidak mendapat remisi ada 2 gembong narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana terpidana seumur hidup kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang salah satunya adalah Meirike Pranola alias Olla.
"Yang tidak mendapat remisi adalah narapidana untuk kasus narkoba dan korupsi," jelas Yusmarni.
Sementara itu, untuk remisi umum kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana, dari total pengajuan oleh 198 narapidana. Sedangkan 107 narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, bahkan 7 di antaranya langsung bebas.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Ado/Ron)