Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.
Keduanya yang merupakan pasangan calon Bupati Lebak tahun 2013 itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 4 jam.
Kasmin yang merupakan calon wakil bupati Lebak 2013 ini terlihat keluar lebih dulu dari Gedung KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, anggota DPRD Lebak periode 2009-2014 ini tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya.
Ia memilih langsung masuk mobil tahanan untuk menuju ke Rutan Guntur, Jakarta yang bakal menjadi hunian barunya.
Tak berapa lama, muncul Amir Hamzah dengan rompi tahanan KPK. Ia mengaku telah siap menghadapi proses hukum di pengadilan. "Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar Amir Hamzah yang akan menghuni Rutan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Dan Kasman dan Amir Hamzah akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," tutur dia.
Pasangan Amir Hamzah dan Kasmin maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun mereka kalah dalam pemungutan suara oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Keduanya kemudian menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan diduga dengan bantuan uang Rp 1 miliar dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana, keduanya mencoba menyuap Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.
KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK sejak 25 September 2014.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Mut)
KPK Tahan Mantan Pasangan Calon Bupati Lebak
Keduanya langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 4 jam.
diperbarui 18 Agu 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 18 Agu 2015, 17:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tren Susu Mentah Meningkat, Apa Bahayanya Tanpa Dipasteurisasi?
Ruben Amorim Tertekan dan Pekerjaannya Terancam, Mantan Pemain Bersedia Latih Manchester United
Fakta Unik Tahu Gejrot Makanan Khas Cirebon Wajib Dicoba
Misteri Lubang Gravitasi di Samudra Hindia Terungkap
Kisah Penghafal Al-Qur'an yang Kesulitan Sholat Khusyuk, Ternyata Ini Penyebabnya Ungkap UAH
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi