Tolak Saksi OC Kaligis, KPK Lampirkan Protes dalam Kesimpulan

"Keberatan kami sudah kami sampaikan ada dasar hukumnya," kata Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 20 Agu 2015, 11:17 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 11:17 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memasukkan protesnya terkait saksi fakta yang dihadirkan tim pengacara OC Kaligis pada sidang praperadilan, Rabu 19 Agustus. Pihak OC Kaligis sebagai Pemohon menghadirkan 4 saksi fakta yang menurut KPK masih memiliki hubungan kekerabatan.

Pada kesaksian sesi pertama, Pemohon mendatangkan 2 karyawan OC Kaligis bernama Aldira Teleta dan Desiana. Selain itu pada sesi kedua, tim pengacara Pemohon juga mendatangkan 2 anak kliennya bernama Erick Kaligis dan Bernard Kaligis.

"Keberatan kami sudah kami sampaikan ada dasar hukumnya. Di situ penafsiran dari undang-undang, ada kalimat 'dapat'. Kami karena takut adanya conflict of interest sehingga keterangannya pasti memihak kan, tidak dapat objektif," ujar Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Namun pada kenyataannya, kata dia, pada sidang kesaksian praperadikan Rabu 19 Agustus kemarin, hakim tunggal Suprapto mengizinkan kehadiran saksi fakta dari OC Kaligis baik karyawan maupun anak-anaknya. KPK pun akan melampirkan keberatannya pada kesimpulan sidang yang akan disampaikan besok, Jumat 21 Agustus 2015.

"Dan hakim bilang mulai saja, yang penting nanti penilaiannya ada di hakim. Iya akan kami sampaikan keterangan keberatan kekhawatiran kami, kami sampaikan semua di kesimpulan," pungkas Nur Chusniah.

Praperadilan OC Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Praperadilan didaftarkan karena OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya