KPK Protes Kesaksian 2 Anak OC Kaligis di Sidang Praperadilan

KPK menolak kehadiran 2 anak OC Kaligis karena melanggar KUHAP.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Agu 2015, 22:53 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 22:53 WIB
OC Kaligis: Saya Bukan Ditangkap, Tapi Diculik
Menurut OC, tindakan KPK yang dilakukan padanya mencoreng profesi pengacara. (Silvanus Alvin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan terjadi antara tim pengacara OC Kaligis selaku pemohon praperadilan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon di PN Jakarta Selatan. Perdebatan itu terjadi karena kehadiran 2 anak OC Kaligis, Erick Kaligis dan Bernard Kaligis, yang dihadirkan sebagai saksi fakta.

KPK menolak kehadiran 2 anak OC Kaligis karena melanggar KUHAP. Namun, hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk mendengar keterangan keduanya di bawah sumpah. Praktis hal tersebut menuai perdebatan.

"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (KUHAP) saksi yang masih memiliki hubugan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Keberatan yang disampaikan KPK itu langsung ditanggapi oleh anggota tim pengacara OC Kaligis.

"Di dalam pasal itu jelas disebutkan, 'Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi'," jelas pengacara Kaligis, Purwaning M Yanwar.

Jawaban dari Purwaning pun ditanggapi kembali oleh Rasamala Aritonang. Dia menyebutkan saksi yang dimaksud (kedua anak OC Kaligis) adalah keluarga terdakwa.

"Dalam hal ini, mereka (saksi) adalah keluarga terdakwa. Dan kami (KPK) adalah penuntut umum. Kami hanya mengikuti ketentuan di dalam KUHAP, kalau tidak diikuti ketentuan acara apa lagi yang harus kita pedomani?" lanjut Rasamala Aritonang.

Tidak berhenti di situ, Johnson Panjaitan yang menjadi anggota tim pengacara OC Kaligis menyatakan hal itu tidak berlaku pada sidang praperadilan.

"Ketentuan pasal itu jelas, terdakwa dan penuntut umum. Sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon," pungkas Johnson. (Bob/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya