Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis sebagai pemohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, berlanjut pada kesaksian dari ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Ketika saksi ahli dari pihak OC Kaligis tersebut memberikan kesaksian ilmiahnya, salah satu anggota tim pengacara OC Kaligis, Farida Sulistyani, menanyakan perkara pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bagaimana soal pelimpahan berkas yang berpotensi sebagai akal-akalan penegak hukum mempercepat proses pelimpahan perkara?" tanya Farida kepada saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Mendengar pertanyaan tersebut, Chairul Huda berpendapat, "Hak untuk segera dilimpahkan dapat dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Praperadilan bagian dari proses itu, bagian dari hak tersangka menguji apakah proses penangkapan sah atau tidak," jelas Chairul Huda di persidangan.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Chairul Huda menekankan bahwa pelimpahan berkas tidak dapat menjadi pengguguran praperadilan.
"Tidak tepat jika (pelimpahan berkas) dijadikan cara agar praperadilan itu gugur. Pelimpahan berkas itu bukan untuk menggugurkan. Itu kewenangan hakim untuk memutuskan," pungkas Chairul Huda. (Ron/Yus)
Ahli: Pelimpahan Berkas Tak Gugurkan Praperadilan OC Kaligis
"Tidak tepat jika dijadikan cara agar praperadilan itu gugur. Pelimpahan berkas itu bukan untuk menggugurkan," kata Chairul Huda.
diperbarui 19 Agu 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 16:50 WIB
Tim kuasa hukum OC Kaligis berdiskusi disela sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jack Miller Sebut Marc Marquez dan Pecco Bagnaia Belum Tunjukkan Potensi Penuh saat Tes Pramusim MotoGP di Sepang
Excited Adalah: Penjelasan, Contoh Penggunaan Kalimat, dan Bedanya dengan Exciting
Memahami Visual Adalah Kunci Komunikasi Efektif di Era Digital
Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran Akan Jadi Ajang Pembuktian bagi Indra Sjafri
Kronologi Pemeran Kang Gobang 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia
Karena Persaingan Ketat, Arkhan Kaka Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025
Masih Berusaha Keluar dari Zona Degradasi di Serie A 2024/2025, Jay Idzes dan Tim Kehilangan Kiper Andalan
DPRD Kota Depok Sidak hingga Hentikan Sementara Pembangunan Pelanggar GSS
Profil Ari Jamasari, Pemeran Kang Gobang 'PREMAN PENSIUN' yang Baru Saja Meninggal Dunia
Cek Cara dan Harga Jersey Baru Timnas Indonesia: Kapan dan Bagaimana Membelinya?
KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Meriahkan Ramadan di Jakarta
Hore, BBM Shell Tersedia Lagi di SPBU