Tunggu Laporan BPK, Polisi Tetap Limpahkan Berkas Kasus Kondensat

Bareskrim memprediksi, dalam 10 hari ke depan pihaknya sudah mendapatkan laporan kerugian negara kasus kondensat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Agu 2015, 14:21 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 14:21 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berupaya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas (sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pasifc Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjutak memastikan, pihaknya tetap akan melimpahkan berkas perkara korupsi untuk 3 tersangka yakni HW, RP, dan DH ke Kejaksaan pada Jumat 21 Agustus 2015 besok. Meski hingga kini, polisi belum mengantongi audit resmi tentang kerugian negara atas kasus tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berkasnya itu sudah selesai untuk 3 tersangka. Besok berkas (korupsi TPPI) saya serahkan ke kejaksaan. Akan dikirimkan kemarin sebenarnya, tetapi kita diskusi-diskusi dan bagaimana kita mengirim berkas TPPI tetapi perkiraan kerugian negara belum ada dari BPK," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Menurut Victor, pihaknya tidak berwenang untuk merilis jumlah kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Untuk itu, ia masih menunggu laporan resmi dari BPK.

Victor memprediksi, dalam 10 hari ke depan pihaknya sudah mendapatkan laporan kerugian negara dari BPK. Oleh karenanya, sambil menunggu laporan dari BPK, ia memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Karena yang bisa jawab tentang kerugian negara itu dari BPK. Tapi mungkin dalam kurun waktu 10 hari lagi selesai," ucap Victor.

Penyidik Bareskrim menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. (Mvi/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya