Liputan6.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menolak secara tegas desakan agar pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam pilkada serentak Desember mendatang.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, syarat untuk mengeluarkan Perppu itu harus dalam keadaan mendesak dan tidak berlawanan dengan aturan yang sudah ada. Posisi Perppu sendiri dalam tata urutan perundang undangan Republik Indonesia berada di bawah undang-undang.
"Apa hakekatnya jika Perppu calon tunggal itu dibuat, kita tidak dalam keadaan mendesak, untuk 4 daerah yang memiliki calon tunggal itu sebaiknya dikaji kembali dan tidak usah buru-buru memutuskan," ujar Farouk di Bengkulu, Kamis (20/8/2015).
Sifat dari Perppu itu sendiri, kata anggota DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, dan hanya boleh untuk mengisi kekosongan aturan saja. Bukan malah menabrak aturan yang sudah ada sehingga memunculkan persoalan baru.
DPD mengusulkan agar dilakukan perbaikan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang kepada daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan juga calon tunggal yang bersangkutan.
"Ini harus dilakukan agar oligarkhi partai politik bisa diminimalisasi, dan untuk syarat peserta calon perseorangan juga harus diperlunak, agar ruang masyarakat non partai politik yang akan maju dalam pencalonan kepala daerah bisa terbuka lebar," lanjut Farouk. (Sun/Mut)
DPD RI Usulkan Revisi UU Sebagi Solusi Calon Tunggal Pilkada
Sifat dari Perppu itu, kata anggota DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang suda ada.
diperbarui 20 Agu 2015, 17:21 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 17:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sandy Walsh Dilaporkan Tak Masuk dalam Rencana Pelatih KV Mechelen dan Kemungkinan akan Pindah ke Klub Asia
5 Rekomendasi Cat Ruang Tamu yang Nyaman Dilihat, Bikin Tampak Luas
AHY Kasih Kabar Terbaru Diskon Tiket Pesawat di Mudik Lebaran 2025
Biasa Tampil Mulus, Ini 6 Potret Penampilan Rey Mbayang Berkumis
Daftar 10 Klub dengan Pengeluaran Terbanyak di Bursa Transfer Januari 2025, Manchester City Tertinggi
VIDEO: Pengecer kembali Boleh Berjualan Tapi Stok Elpiji 3 Kg Kosong
5 Cara Memilih Lampu Kamar dengan Tepat, Nyaman dan Bikin Betah
Bagaimana Cara untuk Menghindari Bahaya Rokok? Ini Strategi yang Lebih Efektif
Trump Tarik Staf USAID di Seluruh Dunia
Update Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: 6 Korban Luka Masih Dirawat, 5 Pulang
6 Kepribadian Seseorang Dilihat dari Warna Lipstik Favoritnya, Mana Punya Anda?
Erick Thohir: Ole Romeny Punya Kemampuan Hebat Meski Belum Cetak Gol di Oxford United, Berpotensi Jadi Andalan Timnas Indonesia