Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Pengacara berusia 73 tahun ini dikabarkan menjalani operasi terkait penyempitan pembuluh darah.
Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Humphrey Djemat, kliennya yang menderita sakit di bagian kepala ini menjalani operasi sejak pukul 08.00 WIB dengan didampingi dokter pribadinya, dr Terawan.
"Tadi pagi sudah dilakukan operasi di RSPAD dipimpin dokter Terawan," ujar Humphrey Djemat dalam pesan singkatnya, Jumat (28/8/2015).
Perawatan dan operasi terhadap OC Kaligis ini sudah melalui izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh karena itu, yang bersangkutan bisa keluar dari Rutan Guntur tempatnya menghuni tanpa izin dari KPK. Namun, belum diketahui apakah Kaligis malam ini akan menginap di rumah sakit atau pulang ke rutannya.
"Kalau memang kondisinya membaik bisa dibawa balik ke Rutan Guntur, nanti diperiksa dulu," kata Humphrey.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan Kaligis agar diperiksa di RSPAD. Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar kemarin pun terpaksa ditunda. Namun, dalam melakukan perawatan atas penyakitnya ini OC Kaligis harus dengan pengawalan ketat petugas. (Mut)
OC Kaligis Jalani Operasi Pembuluh Darah di RSPAD
Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis dilarikan ke RSPAD Jakarta.
Diperbarui 28 Agu 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 28 Agu 2015, 14:52 WIB
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mencegah Asam Urat: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
6 Potret Naura Ayu di Balik Layar Series Santri Pilihan Bunda 2, Tertantang dengan Ceritanya
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
Penetapan NIP PPPK 2024 Diundur: Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Lengkap
Hasil All England 2025: Fajar/Rian Dipaksa Kerja Keras oleh Pasangan China
Perusahaan di Australia Luncurkan Komputer Biologis Pertama di Dunia Berbasis Sel Otak Manusia
Dorong Pariwisata dan UMKM Lokal, Kemenpar-Tokopedia Latih Ribuan Kreator Muda di Palembang
Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Poster Ucapan Puasa Ramadhan 2025 Terbaru dan Inspiratif
Erick Thohir Sebut Kompensasi BBM Gratis Perlu Kajian
Hoaks Video Kapal Pesiar Ditelan Paus
Bolehkah Salat Tahajud setelah Witir? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat