OC Kaligis Jalani Operasi Pembuluh Darah di RSPAD

Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis dilarikan ke RSPAD Jakarta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Agu 2015, 14:52 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 14:52 WIB
20150827-Majelis Hakim kembali Tunda Sidang Dakwaan OC Kaligis-Jakarta
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Pengacara berusia 73 tahun ini dikabarkan menjalani operasi terkait penyempitan pembuluh darah.

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Humphrey Djemat, kliennya yang menderita sakit di bagian kepala ini menjalani operasi sejak pukul 08.00 WIB dengan didampingi dokter pribadinya, dr Terawan.

"Tadi pagi sudah dilakukan operasi di RSPAD dipimpin dokter Terawan," ujar Humphrey Djemat dalam pesan singkatnya, Jumat (28/8/2015).

Perawatan dan operasi terhadap OC Kaligis ini sudah melalui izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh karena itu, yang bersangkutan bisa keluar dari Rutan Guntur tempatnya menghuni tanpa izin dari KPK. Namun, belum diketahui apakah Kaligis malam ini akan menginap di rumah sakit atau pulang ke rutannya.

"Kalau memang kondisinya membaik bisa dibawa balik ke Rutan Guntur, nanti diperiksa dulu," kata Humphrey.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan Kaligis agar diperiksa di RSPAD. Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar kemarin pun terpaksa ditunda. Namun, dalam melakukan perawatan atas penyakitnya ini OC Kaligis harus dengan pengawalan ketat petugas. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya