Jaksa Agung: Percepat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita berharap secepatnya untuk dilaksanakan," kata Prasetyo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Agu 2015, 04:26 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2015, 04:26 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempercepat proses eksekusi aset Yayasan Supersemar. Menurutnya, saat ini yang memiliki kewenangan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah PN Jaksel.

"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita berharap secepatnya untuk dilaksanakan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Politisi Parta NasDem ini menambahkan, pihaknya juga akan proaktif dalam menjalankan putusan MA terkait eksekusi aset yayasan milik mantan Presiden Soeharto tersebut. Namun, sambung dia, pihaknya masih menunggu salin putusan dari MA yang nantinya akan dikirimkan ke PN Jaksel.

"Kita akan proaktif. Yang menurut infonya PN Selatan belum terima salinan putusan. Kita masih tunggu," tambah Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Negara mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejagung, karena terjadi kesalahan administrasi di Mahkamah Agung (MA). MA hari ini pun melakukan putusan PK dengan meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi ditulis Rp 139,2 juta.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan putusan peninjauan kembali yang diajukan Kejagung, terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar kepada ketua PN Jaksel. Kebijakan melakukan eksekusi ganti rugi akan menjadi kewenangan ketua PN Jaksel. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya