Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempercepat proses eksekusi aset Yayasan Supersemar. Menurutnya, saat ini yang memiliki kewenangan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah PN Jaksel.
"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita berharap secepatnya untuk dilaksanakan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Politisi Parta NasDem ini menambahkan, pihaknya juga akan proaktif dalam menjalankan putusan MA terkait eksekusi aset yayasan milik mantan Presiden Soeharto tersebut. Namun, sambung dia, pihaknya masih menunggu salin putusan dari MA yang nantinya akan dikirimkan ke PN Jaksel.
"Kita akan proaktif. Yang menurut infonya PN Selatan belum terima salinan putusan. Kita masih tunggu," tambah Prasetyo.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Negara mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejagung, karena terjadi kesalahan administrasi di Mahkamah Agung (MA). MA hari ini pun melakukan putusan PK dengan meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi ditulis Rp 139,2 juta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan putusan peninjauan kembali yang diajukan Kejagung, terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar kepada ketua PN Jaksel. Kebijakan melakukan eksekusi ganti rugi akan menjadi kewenangan ketua PN Jaksel. (Ron/Ado)
Jaksa Agung: Percepat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita berharap secepatnya untuk dilaksanakan," kata Prasetyo.
Diperbarui 29 Agu 2015, 04:26 WIBDiterbitkan 29 Agu 2015, 04:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memisahkan Kata di Excel dengan Mudah dan Cepat, Perhatikan Langkah-Langkahnya
Jelang Pembacaan Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Penjagaan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Diperketat
Arus Mudik Lebaran 2025, Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta hingga 1 April
10 Keuntungan Menjalin Hubungan dengan Cowok Lebih Muda, Tertarik Mencoba?
10 Permainan Seru yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga saat Lebaran
AS Kirim Tim Bantuan untuk Tangani Gempa di Myanmar, Janji Beri Rp33 Miliar
Pimpinan DPR Harap Idul Fitri Jadi Momen Saling Berbagi Kepedulian
Regulator Inggris Bakal Luncurkan Kebijakan Baru Perusahaan Kripto mulai 2026
Mudik Virtual dengan WhatsApp Video Call: Solusi Silaturahmi Digital di Lebaran
Siap-Siap Harga Barang Impor Makin Mahal, Ini Gara-garanya
Pesawat Jetstar Tujuan Melbourne Putar Balik ke Bali Gara-Gara Penumpang Nekat Hendak Buka Pintu Darurat
KINO Kantongi Laba Bersih Rp 88,91 Miliar pada 2024